Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menjadwalkan sidang etik kepada Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin (24/7/2023) depan. Keputusan itu diambil meski Tanak sudah meminta jadwalnya diatur ulang.
"Sidang hari Senin (depan) tetap dilaksanakan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dihubungi wartawan, Jumat (21/7/2023).
Terkait alasan Tanak yang tidak bisa hadir pada jadwal yang ditentukan, akan dipertimbangkan Majelis saat persidangan.
"Kalau Pak JT (Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan Majelis nanti waktu sidang," kata Albertina.

Tanak meminta sidang etiknya diundur dari jadwal yang ditentukan. Hal tersebut diminta lantaran dirinya yang masih menjalani masa cuti kerja.
"Kebetulan saya masi cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Tanak.
Permintaan untuk diundur sudah disampaikannya kepada Dewas KPK. Tanak megaku siap menghadapi sidang yang akan digelar.
"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Etik
Baca Juga: Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.