Diminta Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Pada Senin Depan

Jum'at, 21 Juli 2023 | 11:43 WIB
Diminta Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Pada Senin Depan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menjadwalkan sidang etik kepada Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin (24/7/2023) depan. Keputusan itu diambil meski Tanak sudah meminta jadwalnya diatur ulang.

"Sidang hari Senin (depan) tetap dilaksanakan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dihubungi wartawan, Jumat (21/7/2023).

Terkait alasan Tanak yang tidak bisa hadir pada jadwal yang ditentukan, akan dipertimbangkan Majelis saat persidangan.

"Kalau Pak JT (Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan Majelis nanti waktu sidang," kata Albertina.

Hakim Albertina Ho. (ANTARA)
Hakim Albertina Ho. (ANTARA)

Tanak meminta sidang etiknya diundur dari jadwal yang ditentukan. Hal tersebut diminta lantaran dirinya yang masih menjalani masa cuti kerja.

"Kebetulan saya masi cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Tanak.

Permintaan untuk diundur sudah disampaikannya kepada Dewas KPK. Tanak megaku siap menghadapi sidang yang akan digelar.

"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Etik

Baca Juga: Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela

Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.

Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.

Tanak diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.

"Bahwa selain komunikasi Yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI