Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Ada yang Kamu Minati?

Aulia Hafisa | Suara.com

Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:52 WIB
Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Ada yang Kamu Minati?
Ilustrasi rincian formasi CPNS 2023 (Michal Jarmoluk/Pixabay)

Suara.com - Kabar gembira untuk Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen CPNS tahun 2023 ini. Dikabarkan, CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang bersamaan dengan pembukaan rekrutmen PPPK. Rincian formasi CPNS 2023 kemudian dapat Anda cermati di artikel ini.

CPNS sendiri adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Formasi yang dibuka dikabarkan akan cukup besar, mengacu pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Hingga periode Juli 2023, rekrutmen CPNS dan PPPK masih dalam tahap validasi data.

Rincian Formasi yang Dibuka untuk CPNS dan PPPK

Secara lengkap, formasi yang akan dibuka untuk instansi pusat dan daerah adalah sebagai berikut.

1. Instansi Pusat

  • CPNS Dosen sebanyak 15.858 formasi
  • CPNS Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 18.595 formasi
  • PPP3 Dosen sebanyak 6.742
  • PPPK Tenaga Guru sebanyak 12.000
  • PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 12.719
  • PPPK Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 15.205

2. Instansi Daerah

  • PPPK Guru sebanyak 580.202 formasi
  • PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 327.542 formasi
  • PPPK Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 35.000 formasi
  • Alokasi PNS Lulusan Sekolah Kedinasan sebanyak 6.259 formasi

Dengan demikian total formasi yang dibuka untuk CPNS dan PPPK adalah sebanyak 1.030.751 formasi untuk keperluan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Prioritas Honorer yang Telah Mengabdi Lama

Disampaikan bahwa periode ini akan mengutamakan tenaga honorer yang telah mengabdi pada layanan masyarakat di pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, alokasinya cukup besar jika dibandingkan dengan formasi yang dibuka untuk CPNS. Perbandingannya adalah sekitar 80% untuk formasi PPPK, dan 20% untuk formasi CPNS.

Di sisi lain fresh graduate juga akan diprioritaskan bagi yang memiliki talenta digital. Kualifikasi bagi fresh graduate juga dikatakan cukup tinggi, sehingga calon peserta diharapkan bisa mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi nilai yang ditetapkan.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan sendiri tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya.

Syarat yang Harus Dipenuhi

  • WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  • Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
  • Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
  • Tidak ASN, PNS, TNI, Polri, dan siswa ikatan dinas
  • Bukan pengurus parpol
  • Pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS minimal 3,00
  • Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
  • Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
  • Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan

Dokumen yang Diperlukan

  • Scan pas foto latar merah dengan ukuran 200 kb, dengan format file JPEG atau JPG
  • Scan swafoto dengan ukuran 200 kb dengan format file JPEG atau JPG
  • Scan KTP dengan ukuran 200 kb dengan format file JPEG atau JPG
  • Scan surat lamaran dengan ukuran 300 kb dengan format PDF
  • Scan ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran 800 kb dengan format PDF
  • Scan transkrip nilai dengan ukuran 500 kb dengan format file PDF
  • Scan dokumen pendukung lain dengan ukuran 800 kb dengan format file PDF

Itu tadi rincian formasi CPNS 2023 dan PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat, semoga berguna!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bocoran info CPNS 2023 lulusan SMK di 8 Kementerian, Persiapkan Syaratnya!

Bocoran info CPNS 2023 lulusan SMK di 8 Kementerian, Persiapkan Syaratnya!

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 11:21 WIB

Berapa Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer?

Berapa Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer?

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:35 WIB

Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

News | Senin, 10 Juli 2023 | 16:23 WIB

Terkini

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB