Dirjen Perkeretaapian Disebut Bakal Kebagian Suap Pembangunan Rel Kereta Api 100 juta, KPK Pastikan Menindaklanjutinya

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 21 Juli 2023 | 19:12 WIB
Dirjen Perkeretaapian Disebut Bakal Kebagian Suap Pembangunan Rel Kereta Api 100 juta, KPK Pastikan Menindaklanjutinya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti keterangan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tersangka Bernard Hasibuan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah , menyebut Dirjen Perkeretaapian Kemenhub direncakankan menerima Rp 100 juta.

Hal itu diungkapnya, saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir menyebut informasi itu akan ditindaklanjuti penyidik KPK.

"Pada proses penyidikan yang masih berjalan, kami pastikan informasi tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Ali dikonfirmasi dihubungi wartawan, Jumat (21/7/2023).

Mengutip ANTARA, Bernard mengaku diperintahkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya untuk mencari dana kebutuhan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Dia tak seorang diri diperintahkan, melainkan bersama dua PKK lainnya. Dana yang harus mereka peroleh sebesar Rp 1 miliar. Kepada mereka bertiga juga dibebankan Rp 500 juta.

Uang Rp 1 miliar itu, sebanyak Rp 700 juta akan diberikan sebagai THR kepada pejabat di Kemenhub pusat. Dirinci sebanyak 100 juta rencananya diberikan kepada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Lalu Sekretaris Ditjen Perkeretaapian, dan Sekretaris Jenderal Kemenhub masing-masing mendapatkan Rp 50 juta.

Sebagaimana diketahui, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp14,5 miliar. Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

baca juga

KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir

Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:18 WIB

Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Senilai Puluhan Miliar

Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Senilai Puluhan Miliar

News | Selasa, 18 April 2023 | 18:36 WIB

5 Fakta OTT Pejabat Balai Perkeretaapian Jawa Tengah, KPK Sita Mata Uang Asing

5 Fakta OTT Pejabat Balai Perkeretaapian Jawa Tengah, KPK Sita Mata Uang Asing

News | Rabu, 12 April 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×