Dirjen Perkeretaapian Disebut Bakal Kebagian Suap Pembangunan Rel Kereta Api 100 juta, KPK Pastikan Menindaklanjutinya

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 21 Juli 2023 | 19:12 WIB
Dirjen Perkeretaapian Disebut Bakal Kebagian Suap Pembangunan Rel Kereta Api 100 juta, KPK Pastikan Menindaklanjutinya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti keterangan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tersangka Bernard Hasibuan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah , menyebut Dirjen Perkeretaapian Kemenhub direncakankan menerima Rp 100 juta.

Hal itu diungkapnya, saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir menyebut informasi itu akan ditindaklanjuti penyidik KPK.

"Pada proses penyidikan yang masih berjalan, kami pastikan informasi tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Ali dikonfirmasi dihubungi wartawan, Jumat (21/7/2023).

Mengutip ANTARA, Bernard mengaku diperintahkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya untuk mencari dana kebutuhan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Dia tak seorang diri diperintahkan, melainkan bersama dua PKK lainnya. Dana yang harus mereka peroleh sebesar Rp 1 miliar. Kepada mereka bertiga juga dibebankan Rp 500 juta.

Uang Rp 1 miliar itu, sebanyak Rp 700 juta akan diberikan sebagai THR kepada pejabat di Kemenhub pusat. Dirinci sebanyak 100 juta rencananya diberikan kepada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Lalu Sekretaris Ditjen Perkeretaapian, dan Sekretaris Jenderal Kemenhub masing-masing mendapatkan Rp 50 juta.

Sebagaimana diketahui, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp14,5 miliar. Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir

Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:18 WIB

Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Senilai Puluhan Miliar

Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Senilai Puluhan Miliar

News | Selasa, 18 April 2023 | 18:36 WIB

5 Fakta OTT Pejabat Balai Perkeretaapian Jawa Tengah, KPK Sita Mata Uang Asing

5 Fakta OTT Pejabat Balai Perkeretaapian Jawa Tengah, KPK Sita Mata Uang Asing

News | Rabu, 12 April 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB