Hakim Alimim berpandangan jika Rafael Alun Trisambodo yakni ayah Mario tidak bisa hadir, maka dapat diwakilkan istrinya, Ernie Meike Torondek.
![Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike usai diperiksa KPK. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/25/56886-rafael-alun-dan-istrinya-ernie-meike.jpg)
"Kami juga berharap, karena Saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan, tidak masalah," ujar Hakim Alimin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Alimin menyebut orang tua Mario Dandy diperbolehkan hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan secara daring.
"Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, Saudara bisa komunikasi dengan penasehat Saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," ujar Hakim Alimin.
Pemanggilan orang tua Mario di sidang David berkaitan dengan nilai restitusi atas aksi penganiayaan sadis anaknya.
"Ini kan permohonan (restitusi) dari JPU, saudara bisa mengajukan segini sanggupnya," ucap Hakim Alimin.