Target Pembangunan 4.200 BTS 4G Kelar 1 Tahun Ternyata Diragukan Sejak Awal, Tapi Tetap Jalan Karena Pimpinan

Selasa, 25 Juli 2023 | 16:26 WIB
Target Pembangunan 4.200 BTS 4G Kelar 1 Tahun Ternyata Diragukan Sejak Awal, Tapi Tetap Jalan Karena Pimpinan
Suasana persidangan korupsi proyek BTS 4G, Bakti Kominfo yang digelar di PN Jakpus pada Selasa (25/7/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ngobrol banyak, bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalan setahun?," lanjut Jaksa.

"Iya," jawab Mirza kembali.

Mendengar proses permintaan keterangan itu, Hakim kembali mengambil dengan mengajukan pertanyaan ke Mirza.

"Saudara pernah enggak dalam suatu rapat, dengan pak Anang, sebagai KPA berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021? Apakah ada dibicarakan dalam rapat, bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek? Lalu apa jawabnya?," kata Hakim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," jawab Mirza.

Hakim kembali bertanya, soal pernyataan itu disampaikan oleh siapa, Mirza kemudian menjawab disampaikan oleh Anang.

"Pak Anang (yang menyampaikan)," ujar Mirza.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Baca Juga: Sambangi Kejagung, Menkominfo Baru Pastikan Proyek BTS Jalan Terus

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI