"Siap yang mulia," jawab Mirza merespons.
"Ya sudah, tidak apa-apa risiko suadara ya. Tapi yangg jelas ilmunya, pengetahuan suadara tidak sadar terapkan dengan baik," kata Hakim.
Sebagaiaman diketahui para kasus korupsi BTS 4G Kominfo terdapat sejumlah perusahaan konsorsium yang diduga menerima alira dana.
Perusahaan itu di antaranya Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun. Kemudian konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).