Rafael menyebut keputusan ini diambil setelah ia berdiskusi dengan pihak keluarga. Rafael menegaskan tidak akan hadir sebagai saksi meringankan untuk Mario.
"Dan setelah berdiskusi dengan keluarga intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," jelas Rafael dalam suratnya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.