Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Bangun Santoso

Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB
Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat
Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana, memberikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Erry Riyana mengkritik aparat penegak hukum yang menjadikan kerugian negara sebagai indikator utama tindak pidana korupsi.
  • Aparat didesak mengutamakan pembuktian niat jahat dan penyalahgunaan wewenang daripada sekadar angka kerugian dalam penyidikan perkara.
  • Ketidakpastian hukum tersebut memicu ketakutan bagi pimpinan BUMN yang berdampak buruk terhadap daya saing serta efisiensi perusahaan.

Suara.com - Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana, memberikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai mulai mengaburkan batasan antara kebijakan dan tindak pidana.

Dalam acara Urun Rembug dan Soft Launching buku bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan, Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" di Jakarta Selatan, Erry menyoroti kekeliruan cara berpikir aparat penegak hukum yang terlalu terpaku pada angka kerugian negara sebagai indikator utama kejahatan.

"Penegakan hukum kita terlalu sering terpaku pada angka kerugian, tapi tidak sungguh-sungguh membuktikan ada tidaknya kejahatan. Dan ini sangat berbahaya, karena ketika angka dijadikan pusat, hukum kehilangan rohnya," ujar Erry, Selasa (28/4/2026).

Erry menekankan bahwa kerugian negara seharusnya dipandang sebagai konsekuensi teknis, bukan pintu masuk utama dalam memulai sebuah penyidikan perkara korupsi.

Menurutnya, hal pertama yang harus diuji adalah niat jahat (mens rea) dan perbuatannya.

"Kerugian negara tidak boleh lagi Menjadi titik awal atau starting point, tetapi harus menjadi konsekuensi atau akibat. Artinya yang pertama diuji itu adalah perbuatannya. Apakah ada fraud, apakah ada penyalahgunaan wewenang untuk diri pribadi atau kelompok, atau ada benturan kepentingan. Kalau ini tidak terbukti maka berapapun angka kerugiannya, itu tidak otomatis menjadi tindak pidana," tegasnya.

Kritik Terhadap Konstruksi Perkara dan Dampaknya bagi BUMN

Lebih lanjut, Erry melihat fenomena di mana aparat cenderung mencari angka kerugian terlebih dahulu sebelum mencocokkannya dengan pasal hukum. Ia menyebut praktik ini sebagai "konstruksi perkara", bukan penegakan hukum yang murni.

Ia juga menyoroti lemahnya standar kausalitas dalam menetapkan tersangka. Erry berpendapat bahwa kerugian seringkali muncul akibat dinamika pasar atau kondisi eksternal, bukan karena tindakan melawan hukum.

baca juga

Oleh karena itu, ia mendesak penerapan Business Judgment Rule secara nyata untuk melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik.

Kondisi ini, menurut Erry, membawa dampak psikologis yang serius bagi para pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketidakpastian hukum menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan.

"Direksi akan lebih fokus pada compliance defensive. Jadi patuhnya tuh karena takut, karena khawatir, karena untuk mengamankan dirinya sendiri bukan karena kualitas keputusan," ungkapnya.

Erry memperingatkan bahwa jika pola kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, daya saing BUMN akan berada di ambang kehancuran karena para pimpinannya tidak lagi berani mengambil peluang strategis.

"Ini buat BUMN kiamatnya kelenturan dan daya saing. Kalau ini terus berlangsung kita akan menghadapi situasi di mana BUMN dikelola bukan untuk menang namun untuk tidak disalahkan. Dan pada akhirnya negara yang akan menanggung biaya akibat tidak efisien itu," tambahnya.

Mengakhiri pernyataannya, Erry menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun ia mewanti-wanti agar proses tersebut dilakukan dengan cara yang benar tanpa menghancurkan ekosistem kepemimpinan nasional.

"Saya kira kita semua sepakat korupsi harus diberantas. Tetapi memberantas dengan cara yang keliru, dengan mengaburkan batas antara kebijakan dan kejahatan, itu kejahatan juga, dan sama bahayanya. Hukum tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat yang membuat orang takut mengambil keputusan," ujarnya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

News | Senin, 27 April 2026 | 14:42 WIB

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 13:40 WIB

Terkini

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:48 WIB

PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut

PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut

Kalbar | Selasa, 15 September 2026 | 10:47 WIB

Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam

Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 10:42 WIB

Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:39 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano, Polisi Masih Cocokkan DNA dengan Penumpang Kapal Arupadhatu

Temuan Jenazah di Pulau Enggano, Polisi Masih Cocokkan DNA dengan Penumpang Kapal Arupadhatu

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:38 WIB

5 Cuitan Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot Sebagai Menkeu: Sindir Gaji Kecil hingga Mafia

5 Cuitan Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot Sebagai Menkeu: Sindir Gaji Kecil hingga Mafia

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 10:38 WIB

Donald Trump Menuntut Ganti Rugi Perang Rebutan Selat Hormuz, Sama Siapa?

Donald Trump Menuntut Ganti Rugi Perang Rebutan Selat Hormuz, Sama Siapa?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:34 WIB

Saat Kabel Mulai Ditinggalkan, Teknologi Wireless Hubungkan Laptop, AR hingga Drone

Saat Kabel Mulai Ditinggalkan, Teknologi Wireless Hubungkan Laptop, AR hingga Drone

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 10:32 WIB

Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga

Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:30 WIB

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

×