Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Bangun Santoso

Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB
Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat
Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana, memberikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • Erry Riyana mengkritik aparat penegak hukum yang menjadikan kerugian negara sebagai indikator utama tindak pidana korupsi.
  • Aparat didesak mengutamakan pembuktian niat jahat dan penyalahgunaan wewenang daripada sekadar angka kerugian dalam penyidikan perkara.
  • Ketidakpastian hukum tersebut memicu ketakutan bagi pimpinan BUMN yang berdampak buruk terhadap daya saing serta efisiensi perusahaan.

Suara.com - Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana, memberikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai mulai mengaburkan batasan antara kebijakan dan tindak pidana.

Dalam acara Urun Rembug dan Soft Launching buku bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan, Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" di Jakarta Selatan, Erry menyoroti kekeliruan cara berpikir aparat penegak hukum yang terlalu terpaku pada angka kerugian negara sebagai indikator utama kejahatan.

"Penegakan hukum kita terlalu sering terpaku pada angka kerugian, tapi tidak sungguh-sungguh membuktikan ada tidaknya kejahatan. Dan ini sangat berbahaya, karena ketika angka dijadikan pusat, hukum kehilangan rohnya," ujar Erry, Selasa (28/4/2026).

Erry menekankan bahwa kerugian negara seharusnya dipandang sebagai konsekuensi teknis, bukan pintu masuk utama dalam memulai sebuah penyidikan perkara korupsi.

Menurutnya, hal pertama yang harus diuji adalah niat jahat (mens rea) dan perbuatannya.

"Kerugian negara tidak boleh lagi Menjadi titik awal atau starting point, tetapi harus menjadi konsekuensi atau akibat. Artinya yang pertama diuji itu adalah perbuatannya. Apakah ada fraud, apakah ada penyalahgunaan wewenang untuk diri pribadi atau kelompok, atau ada benturan kepentingan. Kalau ini tidak terbukti maka berapapun angka kerugiannya, itu tidak otomatis menjadi tindak pidana," tegasnya.

Kritik Terhadap Konstruksi Perkara dan Dampaknya bagi BUMN

Lebih lanjut, Erry melihat fenomena di mana aparat cenderung mencari angka kerugian terlebih dahulu sebelum mencocokkannya dengan pasal hukum. Ia menyebut praktik ini sebagai "konstruksi perkara", bukan penegakan hukum yang murni.

Ia juga menyoroti lemahnya standar kausalitas dalam menetapkan tersangka. Erry berpendapat bahwa kerugian seringkali muncul akibat dinamika pasar atau kondisi eksternal, bukan karena tindakan melawan hukum.

Oleh karena itu, ia mendesak penerapan Business Judgment Rule secara nyata untuk melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik.

Kondisi ini, menurut Erry, membawa dampak psikologis yang serius bagi para pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketidakpastian hukum menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan.

"Direksi akan lebih fokus pada compliance defensive. Jadi patuhnya tuh karena takut, karena khawatir, karena untuk mengamankan dirinya sendiri bukan karena kualitas keputusan," ungkapnya.

Erry memperingatkan bahwa jika pola kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, daya saing BUMN akan berada di ambang kehancuran karena para pimpinannya tidak lagi berani mengambil peluang strategis.

"Ini buat BUMN kiamatnya kelenturan dan daya saing. Kalau ini terus berlangsung kita akan menghadapi situasi di mana BUMN dikelola bukan untuk menang namun untuk tidak disalahkan. Dan pada akhirnya negara yang akan menanggung biaya akibat tidak efisien itu," tambahnya.

Mengakhiri pernyataannya, Erry menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun ia mewanti-wanti agar proses tersebut dilakukan dengan cara yang benar tanpa menghancurkan ekosistem kepemimpinan nasional.

"Saya kira kita semua sepakat korupsi harus diberantas. Tetapi memberantas dengan cara yang keliru, dengan mengaburkan batas antara kebijakan dan kejahatan, itu kejahatan juga, dan sama bahayanya. Hukum tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat yang membuat orang takut mengambil keputusan," ujarnya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

News | Senin, 27 April 2026 | 14:42 WIB

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 13:40 WIB

Terkini

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:07 WIB

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:03 WIB

Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa

Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:52 WIB

Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI

Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:51 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:46 WIB

Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:44 WIB