UU KPK Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 memberikan wewenang bagi KPK untuk mengusut seluruh pejabat tanpa pandang bulu, termasuk militer sekalipun.
Sebelumnya, pada Pasal 1 Undang-undang KPK bahkan memasukan TNI ke kategori pejabat negeri yang dapat diusut oleh KPK.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia juga sebenarnya menyebutkan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Kontributor : Armand Ilham