Kasus Korupsi Kabasarnas: Apakah Hanya Bisa Diproses Lewat Hukum Militer?

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 30 Juli 2023 | 09:47 WIB
Kasus Korupsi Kabasarnas: Apakah Hanya Bisa Diproses Lewat Hukum Militer?
Kabasarnas Marsekal Henri Afriandia (instagram.com/lensamuda_)

Suara.com - Kasus penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi tender proyek di Basarnas memicu tarik ulur antara hukum TNI dengan hukum sipil melalui KPK.

Adapun polemik tersebut bermula ketika Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan KPK melalui (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Sontak, TNI melalui Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyatakan keberatan mereka dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

TNI keberatan lantaran Henri diproses melalui hukum sipil, padahal ia merupakan Perwira TNI aktif.

Lantas, timbul polemik di tengah publik yakni perdebatan apakah Henri hanya bisa diusut melalui hukum militer, atau KPK memiliki wewenang khusus sebagai lembaga antirasuah untuk mengusut sang Kabasarnas.

Kacamata hukum TNI terhadap kasus Henri

Agung datang ke Kantor KPK berbekal dasar hukum perundang-undangan untuk mengecam langkah KPK menetapkan Henri sebagai tersangka melalui hukum sipil.

Adapun dasar hukum yang ditekankan oleh Agung yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Aturan tersebut menegaskan bahwa yang berwenang untuk memproses seorang prajurit TNI kala diduga melanggar hukum hanya atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer,

Agung meminta agar KPK menaati prosedur tersebut lantaran TNI memiliki aturan baku untuk mengadili para anggotanya.

"Kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas (Henri) ditetapkan sebagai tersangka," ucap Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Alhasil, Henri dan Afri harus diadili melalui mahkamah militer dan lembaga sipil seperti KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kedua perwira militer itu.

KPK sebenarnya punya 'senjata' buat usut Henri dan Afri

Kendati TNI telah menyatakan hanya elemen militer yang bisa mengusut Henri dan Afri, KPK ternyata punya wewenang istimewa yang dapat memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK memberikan status independensi bagi KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fungsi Puspom TNI, Satu-satunya yang Bisa Tersangkakan Anggota Militer?

Fungsi Puspom TNI, Satu-satunya yang Bisa Tersangkakan Anggota Militer?

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 09:30 WIB

Ribuan Personel TNI-Polri Bakal Jaga Ketat Laga Big Match Persija Vs Persebaya di SUGBK Malam Ini

Ribuan Personel TNI-Polri Bakal Jaga Ketat Laga Big Match Persija Vs Persebaya di SUGBK Malam Ini

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 08:44 WIB

Profil Asep Guntur Rahayu: Dirdik KPK Mundur Buntut Riuh Kasus Kabasarnas

Profil Asep Guntur Rahayu: Dirdik KPK Mundur Buntut Riuh Kasus Kabasarnas

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 06:30 WIB

Kronologi Lengkap OTT Kabasarnas: Jadi Tersangka, TNI Protes, KPK Ngaku Khilaf

Kronologi Lengkap OTT Kabasarnas: Jadi Tersangka, TNI Protes, KPK Ngaku Khilaf

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 06:00 WIB

Panglima Buka Suara Soal Polemik Basarnas: Kita Harus Mawas Diri

Panglima Buka Suara Soal Polemik Basarnas: Kita Harus Mawas Diri

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:50 WIB

Abu-Abu Status Kabasarnas: Jabatan Sipil, Tapi Harus Diadili Secara Militer

Abu-Abu Status Kabasarnas: Jabatan Sipil, Tapi Harus Diadili Secara Militer

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:40 WIB

Dinilai Dungu, Banjir Kritik Petinggi KPK Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Dinilai Dungu, Banjir Kritik Petinggi KPK Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:51 WIB

Respons Panglima TNI Soal Peristiwa Di Basarnas, Ingatkan Anak Buah Tetap Solid

Respons Panglima TNI Soal Peristiwa Di Basarnas, Ingatkan Anak Buah Tetap Solid

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:25 WIB

Terkini

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB