Waspada 'Kode Senyap', Polri Diminta Transparan Usut Tewasnya Bripda Ignatius

Bangun Santoso

Senin, 31 Juli 2023 | 05:59 WIB
Waspada 'Kode Senyap', Polri Diminta Transparan Usut Tewasnya Bripda Ignatius
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) didampingi Kabagops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Christ R. Pusung (kedua kanan), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan), dan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tertembak polisi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Suara.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berpesan agar Polri transparan dalam mengusut kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) yang diduga akibat kelalaian seniornya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal.

Reza meminta Polri untuk terbuka menjelaskan kelalaian seperti apa yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius.

“Kelalaiannya seperti apa? Perlu dibuka. Pertanyaan ini muncul karena di organisasi kepolisian kerap dikenal 'Blue Curtain Code', Kode Tirai Biru,” katanya.

Kode Tirai Biru ini, kata Reza, adalah kecenderungan untuk menutup-nutupi kesalahan korps.

Menurut dia, temuan tentang adanya ‘kode senyap’ (Kode Tirai Biru) tersebut kontras dengan pernyataan polisi yang akan selalu transparan dan objektif dalam pengungkapan kasus. Karena, baru setahun yang lalu masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh atasannya sendiri, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa itu, kata dia, memperlihatkan potret kekejaman senior terhadap junior yang sempat ditutup-tutupi peristiwa dan faktanya. Hingga akhirnya pihak keluarga Brigadir Josua dan warganet bersuara, barulah transparansi dan objektivitas dilakukan serius, hingga Kode Tirai Biru tersibak.

Kriminolog itu mendorong Polri membentuk tim investigasi yang melibatkan pihak eksternal guna menjawab prasangka pihak keluarga yang menduga Bripda IDF dibunuh secara terencana, ditambah rasa skeptisime masif warganet.

Namun, ia tidak merekomendasikan Polri untuk melibatkan Kompolnas sebagai pihak eksternal dalam tim investigasi tersebut karena catatan sejarah dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, Komisi Kepolisian Nasional mengiyakan “investigasi” Polres Jakarta Selatan bahwa tewasnya Brigadir Josua karena baku tembak.

Pelibatan unsur eksternal di luar Kompolnas dalam investasi adalah harga mahal yang harus dibayar Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Ya, apa boleh buat. Ini contoh harga mahal yang terpaksa harus Polri bayar akibat krisis kepercayaan publik," katanya.

Terkait kelalaian yang disampaikan Polri, Reza menyebut pihak keluarga bisa saja melayangkan gugatan kepada Polri. Hal ini ini sudah lazim dilakukan masyarakat di negara-negara Barat.

“Di Barat, sudah sering warga menggugat polisi atas police misconduct. Kelalaian pun bisa menjadi materi gugatan. Demi menghindari proses hukum, polisi biasanya pilih memberikan kompensasi langsung ke keluarga korban,” katanya.

Tetapi, lanjut Reza, untuk mengetahui siapa pihak yang harus digugat apakah personel yang melakukan kelalaian atau institusi, maka untuk itu Polri perlu memperjelas bentuk kelalaian yang menyebabkan Bripda IDF tewas tertembak.

“Siapa yang digugat? Oknum yang melakukan kelalaian atau institusi kepolisian? Tergantung bentuk kelalaiannya. Karena itulah saya tadi berpesan: jelaskan bagaimana bentuk kelalaiannya,” kata Reza.

Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Ngopi' Bareng Eks Panglima dan Kapolri, Ganjar Pranowo Klaim Didukung Purnawirawan TNI-Polri

'Ngopi' Bareng Eks Panglima dan Kapolri, Ganjar Pranowo Klaim Didukung Purnawirawan TNI-Polri

Kotak Suara | Minggu, 30 Juli 2023 | 20:22 WIB

Apa Itu Pati Nyawa? Hukuman Adat Dayak yang Diminta Keluarga Bripda Ignatius buat Pelaku

Apa Itu Pati Nyawa? Hukuman Adat Dayak yang Diminta Keluarga Bripda Ignatius buat Pelaku

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 17:41 WIB

Sederet Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Apa Saja?

Sederet Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Apa Saja?

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 15:09 WIB

Anggota Densus Ditembak Mati Seniornya, Keluarga Ungkap Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Miras hingga Ketakutan

Anggota Densus Ditembak Mati Seniornya, Keluarga Ungkap Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Miras hingga Ketakutan

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 13:52 WIB

Curiga Penembakan Bripka Ignatius Direncanakan Seniornya, Keluarga: Masak Anggota Densus Lalai? Mereka Terlatih!

Curiga Penembakan Bripka Ignatius Direncanakan Seniornya, Keluarga: Masak Anggota Densus Lalai? Mereka Terlatih!

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 09:52 WIB

Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi Tak Puas Tersangka Cuma 2 Orang: Banyak Kejanggalan!

Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi Tak Puas Tersangka Cuma 2 Orang: Banyak Kejanggalan!

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 23:55 WIB

Tudingan Pembunuhan Berencana Di balik Tewasnya Bripda Ignatius

Tudingan Pembunuhan Berencana Di balik Tewasnya Bripda Ignatius

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 23:05 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB