Perjalanan Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh: Kini Divonis Bebas Terkait Suap Perkara di MA

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:07 WIB
Perjalanan Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh: Kini Divonis Bebas Terkait Suap Perkara di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Hakim Agung Gazalba Saleh kini bisa bernafas lega lantaran dirinya dinyatakan bebas dari vonis atas dugaan keterlibatannya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus tersebut kini berakhir antiklimaks meski Gazalba sempat dikenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terima uang 'haram'.

Adapun jika tidak berhasil bebas dari vonis, hukuman penjara belasan tahun menanti Gazalba.

Berikut perjalanan kasus Gazalba Saleh yang kini berakhir antiklimaks.

Awal mula Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka KPK

KPK mensinyalir ada keterlibatan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam dugaan kasus korupsi berjamaah di lingkup MA.

Kasus tersebut bermula ketika Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan rekan-rekannya diduga menerima suap pengurusan perkara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023) mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka.

Ali juga menilai bahwa Gazalba turut membelanjakan 'uang haram' yang jatuh ke tangannya.

baca juga

"Ada dugaan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," kata Ali.

Dijerat pasal berlapis dan kena vonis 11 tahun penjara

KPK juga turut menemukan dugaan pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh Gazalba untuk menyembunyikan uang haram itu.

KPK akhirnya menambah pasal yang disangkakan ke Gazalba terkait dugaan tersebut.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal TPPU," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023) lalu akhirnya menjatuhkan tuntutan sebesar 11 tahun kurungan penjara bagi sang eks Hakim Agung.

Sempat diduga sembunyikan barang bukti chat 

Diduga bahwa Gazalba sempat menghapus jejaknya dalam bentuk percakapan digital. Gazalba memerintahkan asistennya Prasetio Nugroho untuk menghapus chat-chat yang baginya 'tidak penting.'

Perintah tersebut dikumandangkan lima hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat MA pada September 2022 lalu.

"Chat yang tidak penting-penting agar dihapus," demikian perintah Gazalba ke Prasetio sebagaimana yang tertuang dalam kesaksian Prasetio Nugroho dalam salinan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

Tak cukup bukti, Gazalba bebas dari ancaman bui

Upaya jaksa yang menuntut Gazalba 11 tahun pidana kini menjadi sia-sia. Sebab, sidang PN Bandung Yoserizal pada Selasa (1/8/2023) menyatakan Gazalba bebas.

Ketua PN Bandung Yoserizal urung mampu memvonis Gazalba bersalah lantaran tak cukup bukti terhadap keterlibatan sosok eks Hakim Agung tersebut dalam kasus suap MA.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinkan Mambo Bongkar Aib Anak, Sebut MA Sebenarnya Tinggal Bareng Teman dan Tak Mau Pulang

Pinkan Mambo Bongkar Aib Anak, Sebut MA Sebenarnya Tinggal Bareng Teman dan Tak Mau Pulang

Entertainment | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:40 WIB

Pinkan Mambo Bukan Ogah Ceraikan Suami yang Lecehkan Anaknya: Saya Pengen Punya Pacar

Pinkan Mambo Bukan Ogah Ceraikan Suami yang Lecehkan Anaknya: Saya Pengen Punya Pacar

Your Say | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:26 WIB

Di Samping Panglima TNI, Mahfud MD Klaim Pengadilan Militer Buat Kabasarnas Lebih Steril dari Intervensi Politik

Di Samping Panglima TNI, Mahfud MD Klaim Pengadilan Militer Buat Kabasarnas Lebih Steril dari Intervensi Politik

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Pilih Usir Suami, Pinkan Mambo Ungkap Alasan Tak Langsung Laporkan Steve Wantania ke Polisi

Pilih Usir Suami, Pinkan Mambo Ungkap Alasan Tak Langsung Laporkan Steve Wantania ke Polisi

Entertainment | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:29 WIB

Pinkan Mambo Nangis MA Tak Mau Jual Ponselnya buat Kebutuhan Hidup: Komplet Derita Saya

Pinkan Mambo Nangis MA Tak Mau Jual Ponselnya buat Kebutuhan Hidup: Komplet Derita Saya

Entertainment | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:21 WIB

Terkini

Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol

Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:56 WIB

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:54 WIB

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:22 WIB

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:15 WIB

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:07 WIB

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:06 WIB

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:05 WIB