Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:35 WIB
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar (freepik)

Suara.com - Pemasangan bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Hal ini karena bendera merah putih adalah bendera pusaka Indonesia sehingga harus diperlakukan secara istimewa. Ikuti tata cara pasang bendera merah putih yang benar di bawah ini untuk menyambut kemerdekaan HUT RI ke 78.

Aturan dan cara pasang bendera merah putih yang benar tercantumkan secara lengkap di UU No. 24 Tahun 2009. Di dalam UU tersebut dibahas bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. 

Dalam memasang bendera merah putih, kita dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini. 

1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, apalagi melakukan perbuatan lain yang dapat menodai, menghina, dan merendahkan Kehormatan Bendera Negara.

2. Dilarang menggunakan bendera negara sebagai reklamase atau sebagai bagian dari iklan komersial. 

3. Dilarang mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusust, dan kusam.

4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis permukaan bendera merah putih dengan huruf, angka, gambar, dan tanda lainnya termasuk juga tidak boleh memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih. 

5. Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan menjadi langit-langit, pembungkus barang, dan juga sebagai tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

Aturan pengibaran Bendera Merah Putih

Baca Juga: Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap

Berikut ini cara pasang Bendera Merah Putih yang benar berdasarkan uu yang berlaku. 

1. Pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu matahari terbit sampai matahari terbenam.

2. Bendera Merah Putih dikibarkan di halaman depan, tenagh-tengah, atau di sebelah kanan gedung, kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. 

3. Dalam keadaan tertentu, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan di malam hari. 

4. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di rumah, gedung kantor atau sekolah sampai transportasi umum pada peringatan Hari Kemderkaan Indonesia, 17 Agustus.

5. Pengibaran Bendera Merah Putih juga dapat dilakukan dalam peringatan hari-hari besar nasional Indonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI