Ada Gugatan Batas Usia Maksimal Cawapres, PKB Tak Takut Kalah Saing Rebutan Cawapres Prabowo dengan Gibran

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:19 WIB
Ada Gugatan Batas Usia Maksimal Cawapres, PKB Tak Takut Kalah Saing Rebutan Cawapres Prabowo dengan Gibran
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Tim Prabowo)

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak risau bakal kalah persaingan dalam memperebutkan kursi cawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka, seiring ada uji materi soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Diketahui gugatan itu erat dikaitkan dengan peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo. Berkaitan dengan ini, PKB percaya diri nama yang mereka dorong, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang bakal dipilih Prabowo.

"Ya kan kita fokus untuk menjodohkan Pak Prabowo dengan Gus Muhaimin. Jadi sudah itu saja fokusnya. Optimis 99,9 persen optimis," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid di kantor PKB, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Kendati begitu, Jazilul mengakui keberadaan gugatan itu bakal mempengaruhi peta politik seandainya dikabulkan MK. Terlebih muncul nama Gibran yang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo.

"Ya kan jelas kalau usia batas seorang capres dan cawapres berubah itu akan berubah, dari pola kandidat yang ada juga akan berubah. Artinya memungkinkan siapapun yang usianya 35 itu bisa. Kalau saat ini kan nggak ada," kata Jazilul.

Sementara itu, Wasekjen PKB Syaiful Huda memandang masih ada tahapan panjang seandainya MK mengabulkan gugatan tersebut.

"Mungkin bisa ada banyak asumsi dalam konteks konspirasi politik ya, ketika MK memutuskan berarti kira-kira dianggapnya ini sudah menjadi bagian dari skenario misalnya begitu, tapi bagi saya ini masih panjang ya, masih ada tahapan-tahapan berikutnya," kata Huda.

Yang tadi itu, kalau memang MK memutuskan boleh dikoreksi tidak harus ada batasan misalnya begitu, atau dikasih batasan lebih bawah 35 tahun, pertanyaannya apakah akan digunakan oleh figur yang akan maju misalnya. Yang kedua, apakah ada partai yang bersepakat untuk mengusung figur yang mau maju, jadi mungkin masih perlu ada dua tiga statement politik, tidak automatically," sambung Huda.

Kata DPR

baca juga

Sebelumnya, DPR RI memberikan pandangannya atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam sidang perkara 29/PUU-XXI/2023 itu, Habiburokhman dari fraksi Partai Gerindra yang mewakili DPR RI menjelaskan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman dalam sidang yang dia hadiri secara daring itu, Selasa (1/8/2023).

Dia kemudian membandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki batas usia calon presiden dan wakil presiden yang lebih muda dibanding Indonesia.

"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres. 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.

Habiburokhman sempat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy.

Namun, dia mengatakan dalam beberapa putusan, Mahkamah Konstitusi bisa mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam keadaan tertentu.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Bicara soal Rencana Seragam Kampanye di Pilpres 2024, Bakal Pakai Kotak-kotak?

Anies Bicara soal Rencana Seragam Kampanye di Pilpres 2024, Bakal Pakai Kotak-kotak?

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:53 WIB

PKB Wanti-Wanti Prabowo Jangan Pilih Cawapres Pragmatis kalau Gak Mau Kalah Tiga Kali di Pilpres

PKB Wanti-Wanti Prabowo Jangan Pilih Cawapres Pragmatis kalau Gak Mau Kalah Tiga Kali di Pilpres

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:51 WIB

Relawan Gibran Mulai Rambah Kota Semarang, Sosialisasi Lewat Pelatihan UMKM

Relawan Gibran Mulai Rambah Kota Semarang, Sosialisasi Lewat Pelatihan UMKM

Jawa Tengah | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:44 WIB

PKB-Gerindra Saling Melengkapi, Prabowo Dinilai Memahaminya

PKB-Gerindra Saling Melengkapi, Prabowo Dinilai Memahaminya

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:03 WIB

Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo Munculkan Polemik, Gibran Temui Lembaga Dewa Adat

Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo Munculkan Polemik, Gibran Temui Lembaga Dewa Adat

Surakarta | Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:51 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×