Mahfud MD Sepakat UU Peradilan Militer Direvisi: Kita Agendakan, Sudah Ada di Prolegnas

Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:55 WIB
Mahfud MD Sepakat UU Peradilan Militer Direvisi: Kita Agendakan, Sudah Ada di Prolegnas
Menko Polhukam Mahfud MD. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI