- Seseorang yang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan adanya makanan atau minuman.
2. Jika saat melakukan pelanggaran belum melewati batas satu tahun usai adanya pemidanaan atas kasus yang sama, maka dapat dipidana kuruangan paling lama 14 hari.
- UU No. 41 Tahun 2014
Selain itu menurut UU No. 41 Tahun 2014, hukuman penganiayaan terhadap hewan juga diatur yaitu:
"Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Kemudian dalam Pasal 91B (1) dalam UU No.41 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa:
"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) di[idana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Beberapa pasal dalam KUHP dan undang-undang yang disebutkan di atas bisa menjadi hukuman penganiayaan terhadap hewan.
Demikian ulasan mengenai hukuman penganiayaan terhadap hewan yang perlu diketahui agar setiap orang tidak semena-mena terhadap hewan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi