Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail meminta agar Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza dikonfrontasi dengan Windi Purnama mengenai penerimaan uang Rp 300 juta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo.
Hal itu disampaikan Maqdir dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Gelumbang Menak.
Maqdir bertanya kepada Feriandi yang dalam sidang ini dihadirkan sebagai saksi perihal penerimaan uang RP 300 juta dari kliennya yang diantar oleh Windi yang dikonfirmasi oleh Feriandi.
Lebih lanjut, Maqdir kemudian menyinggung percakapan Feriandi dengan istrinya soal pembelian satu unit mobil BMW. Untuk itu, dia mengonfirmasi penerimaan uang yang diterima Feriandi benar sebanyak Rp 300 juta.
Kemudian, Maqdir mempertanyakan apakah Feriandi pernah melaporkan penerimaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Feriandi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaannya dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif selaku pimpinannya kepada KPK.
"Yang Mulia, karena ini menyangkut uang yang tidak sedikit, kami ingin nanti ada konfrontasi antara saudara ini (Feriandi) dengan saudara Windi," kata Maqdir.
Hakim mengatakan bakal mempertimbangkan urgensi untuk kembali menghadirkan saksi yang diminta. Maqdir menilai hal ini penting karena saksi diduga menerima uang yang lebih banyak dari jumlah penerimaan yang disebutkan.
Namun, hakim menegaskan bahwa persidangan ini digelar hanya untuk memeriksa Galumbang, Irwan, dan Mukti Ali selaku terdakwa, bukan mendudukkan saksi sebagai terdakwa dalam persidangan.
Baca Juga: Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
"Yang kami ingin, supaya clear di sini, kami ingin juga istrinya itu dihadirkan di hadapan persidangan kalau disetujui oleh Yang Mulia," kata Maqdir.