3. Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej sempat dipanggil Jokowi untuk membahas KUHP baru pada awal tahun 2023 ini. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti dua pasal yakni Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Eddy menyebut Jokowi mengatakan dirinya tak apa-apa jika hanya dihina.
"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa," tutur Eddy pada Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Eddy menjelaskan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Oleh karenanya hanya kepala negara dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
4 . Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly juga memberi kesaksian soal sikap Presiden Jokowi menghadapi kritik dan hinaan. Salah satunya yang dia ungkap saat pembahasan RKUHP bersama DPR RI pada tahun 2021 silam.
Yasonna mengungkap Presiden Jokowi sebetulnya tidak mempermasalahkan pasal penghinaan presiden. Namun Yasonna memastikan pasal penghinaan presiden itu tidak dibuat khusus untuk Jokowi.
Menurut Yasonna, seluruh pihak juga harus bisa membedakan kritik dan penghinaan. Dia juga memastikan bahwa pasal itu tidak akan mempidanakan pihak-pihak yang mengkritik presiden.
"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," jelas Yasonna.
Baca Juga: Grace Natalie Sentil Rocky Gerung Cuma Berani Fitnah Jokowi Tapi Diam Soal Kasus Korupsi BTS
Kontributor : Trias Rohmadoni