Duduk Perkara Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, Mengaku Dizolimi Gegara Utang Piutang

Farah Nabilla

Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:16 WIB
Duduk Perkara Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, Mengaku Dizolimi Gegara Utang Piutang
Suasana Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota DPR RI Guruh Soekarnoputra nampak emosi lantaran rumahnya yang berada di di Jalan Sriwijaya III, Jakarta Selatan, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

Eksekusi itu menyusul kekalahan Guruh dari seterunya, yakni Susi Angkawijaya dalam hal sengketa properti.

Jelang eksekusi dilakukan, rumah seniman berusia 70 tahun itu dijaga ketat oleh puluhan orang. Ia menaku telah dizolimi terkait eksekusi itu.

"Saya merasa terzolimi. Saya berada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak," kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

Tak hanya dirinya, Guruh melanjutkan, eksekusi yang akan dilakukan juga akan menzolimi seluruh bangsa Indonesia.

Sebab, menurutnya, rumah yang ia tempati itu merupakan saksi bisu dari perjuangan ayahnya, yakni Presiden Soekarno.

Lantas seperti apakah duduk perkara yang berujung eksekusi rumah milik Guruh Soekarnoputra? Simak ulasannya berikut ini.

Menurut Guruh, sengketa rumahnya itu berawal dari urusan utang piutang pada 2011 lalu. Guruh tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.

Namun dalam informasi lainnya disebutkan pada tahun yang sama, seseorang yang bernama Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati oleh Guruh.

baca juga

Namun Guruh mengaku tidak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah itu. Akhirnya kedua pihak bersengketa di pengadilan.

Namun dalam perjalanannya, Guruh selalu kalah dalam pengadilan, meski ia telah melakukan beberapa upaya hukum untuk mempertahankan rumahnya.

Hal itu diungkapkan oleh Pengacara Susi, Jhon redo,ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).

"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," kata Jhon Redo.

Merasa terus kalah di pengadilan, politikus PDI Perjuangan itu mencurigai adanya permainan mafia dalam kasusnya.

“Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," ujar Guruh jelang eksekusi rumahnya.

Selain mengeksekusi rumahnya, Guruh juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar karena kalah dalam gugatan perdata melawan Susi Angkawijaya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Tidak Kondusif, PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra

Dianggap Tidak Kondusif, PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra

Entertainment | Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:20 WIB

Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Guruh Soekarnoputra Bilang Begini

Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Guruh Soekarnoputra Bilang Begini

Video | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:00 WIB

4 Usaha Guruh Soekarnoputra Tolak Eksekusi Rumah, Tutup Akses dengan Mobil Angkot dan Bus

4 Usaha Guruh Soekarnoputra Tolak Eksekusi Rumah, Tutup Akses dengan Mobil Angkot dan Bus

Entertainment | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:54 WIB

Soal Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra Sebut Ada Masalah Utang Piutang

Soal Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra Sebut Ada Masalah Utang Piutang

Entertainment | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:41 WIB

Ngotot Pertahankan Rumah, Guruh Soekarnoputra Anggap Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum

Ngotot Pertahankan Rumah, Guruh Soekarnoputra Anggap Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum

Entertainment | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:44 WIB

Rumahnya Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Guruh Soekarnoputra: Saya Dizolimi!

Rumahnya Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Guruh Soekarnoputra: Saya Dizolimi!

Entertainment | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:55 WIB

Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Ketat!

Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Ketat!

Entertainment | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:09 WIB

Terkini

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:05 WIB

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:00 WIB

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:59 WIB

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 11:56 WIB

Petinggi Iran Diizinkan Injak Kaki di Amerika, Siap ke Sidang Umum PBB

Petinggi Iran Diizinkan Injak Kaki di Amerika, Siap ke Sidang Umum PBB

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:50 WIB

5 Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah Rp1 Jutaan, Kapasitas Besar dan Hemat Tempat

5 Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah Rp1 Jutaan, Kapasitas Besar dan Hemat Tempat

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:45 WIB

AS Tolak Kasih VISA, Presiden Palestina Tetap Pidato di Majelis Umum PBB

AS Tolak Kasih VISA, Presiden Palestina Tetap Pidato di Majelis Umum PBB

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:41 WIB

Cara Menghilangkan Lumut di Tangki Dispenser Tanpa Bongkar Mesin

Cara Menghilangkan Lumut di Tangki Dispenser Tanpa Bongkar Mesin

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

×