"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," sambung Mahfud.
Mengenai rapat koordinasi, Mahfud menjelaskan rapat memang dilakukan seiring penetapan tersangka Panji Gumilang. Rapat bertujuan untui menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun,
"Karena kami menyadari bahwa energi terbesar dari gerakan, dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun itu terutama masalah manajemen dan pendanaan ada di bawah kendali Pak Panji Gumilang. Maka tadi kami rapat," ujarnya