7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:02 WIB
7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
Rocky Gerung [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal lain yang menjerat Rocky Gerung adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 tahun 1946. Ancaman hukuman yang mengintai Rocky Gerung sesuai pasal ini adalah maksimal 10 tahun.

7. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Terakhir, Rocky Gerung juga terancam melanggar pasal 15 UU tahun 1946. Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah penjara 2 tahun.

Jadi Rocky Gerung Terancam Hukuman Penjara Berapa Lama?

Berdasarkan pasal-pasal di atas, Rocky Gerung terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Hal ini jika merujuk pada ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1 peraturan hukum pidana tahun 1946.

Namun rupanya bukan hanya langkah hukum yang ditempuh para relawan, politisi, dan partai PDIP yang keberatan dengan pernyataan Rocky Gerung. Relawan Jokowi lainnya yakni Barikade 98 menyebut akan mengerahkan 10 ribu relawan untuk menggelar aksi demonstrasi pada 10 Agustus mendatang. Tujuan mereka adalah menuntut Rocky Gerung agar ditangkap.

"Yang dilakukan Rocky Gerung ini memantik kegaduhan. Sekarang mana yang waras? Kami menyikap Rocky Gerung dengan proses hukum daripada cara barbar, geruduk, kekerasan. Untuk kali ini Rocky Gerung kena batunya. Saya yakin dia akan diproses hukum," ujar Fahmi Ramdhani selaku Ketua Barikade 98.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI