Kronologi Nenek Ditahan karena Terima Paket Ganja Anak, Dituntut 7 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:38 WIB
Kronologi Nenek Ditahan karena Terima Paket Ganja Anak, Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Ganja (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

Seorang nenek penjual gorengan di Surabaya, Asfiyatun (60) dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan karena menerima paket ganja milik anaknya. Sementara itu, anak Asfiyatun sudah lebih dulu mendekam di penjara.

Berdasarkan fakta yang dikuak saat persidangan, penerimaan paket tersebut berawal saat Asfiyatun didatangi oleh sosok yang mengaku sebagai ‘Ibunda Priska, di rumahnya yaitu Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, bulan Januari 2023 lalu. Sosok tersebut pun saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sosok tersebut mengaku telah memesan ganja dengan total Rp 32,5 juta kepada anak Asfiyatun, Santoso. Namun, barang tersebut masih belum diterima oleh ‘Ibunda Priska’ dengan utuh.

Asfiyatun sendiri mengaku tidak tahu menahu terkait dengan masalah tersebut, kemudian menghubungi putranya yang tengah mendekam di Lapas Semarang. Ia meminta Santoso untuk mengembalikan uang milik ‘Ibunda Priska.

Namun, alih-alih mengembalikan uang tersebut, Santoso malah meminta ibunya untuk memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada tetangganya yang bernama Pi’i. Uang tersebut digunakan untuk ‘menurunkan’ sisa paket ganja. Pi’i pun saat ini juga masuk ke dalam DPO.

Kemudian, pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB dini hari, Asfiyatun tiba-tiba didatangi oleh seorang kurir bernama Ali yang membawa dua kardus cokelat berisikan 17 kilogram ganja. Ternyata paket tersebut merupakan pesanan Santoso. Sama halnya dengan Pi’i dan Ibunda Priska, saat ini Ali juga berstatus DPO.

Ali mengaku kepada Asfiyatun bahwa barang tersebut akan diambil lagi olehnya diesok hari, yakni pada 9 Januari 2023. Mendengar adanya alasan tersebut, Asfiyatun pun mau menerima penitipan barang haram itu.

Ia kemudian memindahkan sebagian kardus tersebut ke rumah miliknya yang lain yang lokasinya tidak jauh dari rumah pertama.

Di hari yang sama, pada pukul 19.30 WIB, seorang anak berinisial ZA mendatangi rumah Asfiyatun untuk memastikan secara langsung keberadaan kardus paket ganja tersebut.

baca juga

Namun, setelah dari sana ZA langsung diringkus oleh aparat kepolisian. Ia terciduk membawa satu bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Berdasarkan keterangan dari jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri kini sudah dihentikan pihak kepolisian.

Keesokan harinya pada 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat di atas lemari pakaian.

Asfiyatun mengaku kepada penyidik bahwa barang-barang tersebut milik putranya. Namun, polisi meyakini dirinya juga terlibat dalam penjualan narkoba setelah mendapati kardus berisikan 18 paket daun bagang dan biji ganja yang disimpan Asfiyatun di rumahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai bahwa Asfiyatun bersalah karena telah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menuntut agar Asfiyatun dihukum penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat, Pria Asal Jombang Ini Mencuri Mobilnya Sendiri yang Digadaikan

Nekat, Pria Asal Jombang Ini Mencuri Mobilnya Sendiri yang Digadaikan

Jatim | Kamis, 03 Agustus 2023 | 21:25 WIB

5 Potret Karenina Maria Anderson, Akrab dengan Anak Tapi Kini Malah Ditangkap karena Ganja

5 Potret Karenina Maria Anderson, Akrab dengan Anak Tapi Kini Malah Ditangkap karena Ganja

Lifestyle | Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:19 WIB

Mau Main ke Kebun Raya Mangrove Surabaya? Ini Lokasi, Jam Buka, Tiket Masuk, dan Fasilitas Serunya

Mau Main ke Kebun Raya Mangrove Surabaya? Ini Lokasi, Jam Buka, Tiket Masuk, dan Fasilitas Serunya

Lifestyle | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:00 WIB

Kisah Unik Nenek dalam Buku "Ketua Klub Gosip dan Anggota Kongsi Kematian"

Kisah Unik Nenek dalam Buku "Ketua Klub Gosip dan Anggota Kongsi Kematian"

Your Say | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:46 WIB

Mohon Maaf Stadion Pakansari Tidak Masuk Untuk Piala Dunia U-17, PSSI Lebih Pilih Empat Kota Ini

Mohon Maaf Stadion Pakansari Tidak Masuk Untuk Piala Dunia U-17, PSSI Lebih Pilih Empat Kota Ini

Bogor | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:09 WIB

Terkini

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

×