Dari informasi saksi, petugas gabungan Polsek Beji dan Polres Metro Depok mendatangi kos AAB di Jalan Masjid Alfarouq, Kukusan, Beji, Kota Depok. Saat AAB akan keluar dari kos, petugas langsung membekuk pelaku.
Made menjelaskan bahwa tersangka diinterogasi polisi terkait penemuan jasad MNZ. Akhirnya AAB mengakui bahwa dia telah membunuh adik tingkatnya itu pada Rabu (2/8/2023).
Setelah membunuh MNZ, AAB mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet dan ponsel. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, tersangka memasukkan jasad MNZ ke dalam kantong plastik hitam lalu dilakban. Jasad itu kemudian disembunyikan di kolong tempat tidur korban.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, pihak keluarga sudah menjemput jenazah MNZ setelah dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta pada Jumat malam. Suasana duka tampak dari keluarga besar MNZ ketika datang ke ruang rumah sakit untuk mengurus proses administrasi pengambilan jenazah.
Paman korban, Muchtar Fatoni mengatakan, jenazah MNZ langsung dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur. Selain itu, pihak keluarga menyamapaikan ibu korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni