Oklin Fia Dicap Penistaan Agama Gegara Pakai Hijab tapi Baju Ketat, Disentil UAS: Jilbab Harusnya...

Elvariza Opita

Minggu, 06 Agustus 2023 | 18:56 WIB
Oklin Fia Dicap Penistaan Agama Gegara Pakai Hijab tapi Baju Ketat, Disentil UAS: Jilbab Harusnya...
Ustaz Abdul Somad (YouTube).

Suara.com - Seleb TikTok Oklin Fia kembali menjadi buah bibir warganet. Kali ini akibat konten makan es krim yang dibuatnya dan belakangan dianggap sebagai bentuk penistaan agama.

Bukan tanpa alasan, warganet mengkritik Oklin habis-habisan karena dirinya yang dikenal berhijab tetapi memakai pakaian ketat hingga kini membuat konten bernuansa dewasa.

Bahkan kekinian perilaku Oklin sampai dibandingkan dengan Lina Mukherjee yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmalah.

"Makan babi baca bismillah penistaan agama. Kalo pake hijab baju ketat terus konten 18+, ga TERMASUK PENISTAAN AGAMA kah?" begitulah keresahan publik yang ditampilkan di akun Twitter @AREAJULID, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Tampak warganet meramaikan unggahan tersebut dengan kecaman terhadap Oklin hingga membuat namanya menjadi trending topic.

Namun sebenarnya seperti apa hukum wanita berhijab tetapi tetap mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh? Hal itu rupanya sudah pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Somad di salah satu video unggahan kanal YouTube SYARIAT ISLAM TV.

"Kerudung perempuan itu menutup dari kepala sampai ke ujung kaki. Kalau nggak bisa, sampai ke pinggang, nanti di bawah sambung lagi pakai kain panjang. Syaratnya mesti longgar, jangan sempit sampai menjerit paha minta tolong," tegas Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad lantas mengingatkan bahwa kewajiban memakai pakaian syar'i yang longgar pun selaras dengan dunia kesehatan.

"Dokter sudah melarang memakai celana sempit, celana legging, karena darah tidak mengalir," terang Ustaz Abdul Somad.

"Oleh sebab itu jangan lagi pakai celana-celana sempit, (pakai) jilbab panjang. Ini juga ada jilbab sakaratul maut, diikat-ikat di leher, sekali lagi, jilbab itu harus menutup dada," sambungnya.

Ustaz Abdul Somad meminta muslimah untuk membandingkan panjang hijab mereka dengan tangan. "Yang kira-kira kalau diturunkan tangan, tangannya tenggelam, (tapi) tangannya boleh kelihatan, nggak apa-apa," tuturnya.

Dengan demikian sudah jelas bahwa sebagai muslimah seharusnya mengenakan hijab panjang dan pakaian longgar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oklin Fia Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria Hingga Kenakan Baju Ketat, Pantaskah Menurut Islam?

Oklin Fia Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria Hingga Kenakan Baju Ketat, Pantaskah Menurut Islam?

Lifestyle | Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:23 WIB

5 Fakta Ustaz Abdul Somad Bahas Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Pemilu 2024

5 Fakta Ustaz Abdul Somad Bahas Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Pemilu 2024

Kotak Suara | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:34 WIB

Biodata dan Agama Oklin Fia, Selebgram Jilbab yang Unggah Video Jilat Es Krim di Dekat Alat Kelamin Pria

Biodata dan Agama Oklin Fia, Selebgram Jilbab yang Unggah Video Jilat Es Krim di Dekat Alat Kelamin Pria

Entertainment | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:08 WIB

Terkini

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB