Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?

Farah Nabilla

Minggu, 06 Agustus 2023 | 20:32 WIB
Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?
Kolase Panji Gumilang dan Oklin Fia. [Kolase]

Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama belakangan banyak diperbincangkan. Kasus ini ternyata tak hanya bisa menjerat para ahli agama seperti Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun, tapi juga bisa menjebloskan selebgram seperti Oklin Fia.

Seperti diketahui, kasus Panji Gumilang di Al Zaytun cukup membuat pemerintah pusing dan berhati-hati memutuskannya.

Namun, tudingan serupa mengenai dugaan penistaan agama justru mudah dilemparkan kepada Oklin Fia yang kerap beraksi nekat dengan penampilannya yang mengenakan hijab namun memakai pakaian ketat. Oklin dinilai menodai atribut muslimah dengan beraksi mendekati pornoaksi.

Lantas sebenarnya apa saja yang termasuk dalam tindak pidana penistaan agama? Simak uraian berikut untuk mengetahuinya lebih lanjut.

UU Tentang Larangan Penodaan Agama
 
Kasus penistaan agama di Indonesia mengacu pada UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan:
 
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
 
Pada bagian penjelasan, dinyatakan bahwa agama yang dipeluk penduduk Indonesia adalah Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu. Namun, hal ini tidak berarti agama lain seperti Shinto, Taoism, Zarazustrian, dan Yahudi dilarang di Indonesia. Agama ini diperbolehkan sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
 
Lebih spesifik, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika ada pihak yang dengan sengaja melakukan larangan itu, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya melalui SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
 
Kemudian jika yang melakukan adalah organisasi atau aliran kepercayaan, maka Presiden RI dapat membubarkannya setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Berikutnya jika masih ada pelanggaran, maka akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
 
Terdapat pasal baru dalam KUHP yakni Pasal 156a yakni sebagai berikut:
 
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a.   Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.   Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
 
Pasal baru ini baru efektif setelah ada pembahasan di Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan. Forum ini terdiri atas Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat.
 
Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap Panji Gumilang adalah Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016, UU No. 11/2998 tentang ITE, serta Pasal 156 a KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
 
Pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
 
Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
 
Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Pasal 156 a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Oklin Fia Putri, Aksi Nakal di Balik Hijab dan Baju Ketat

Sosok Oklin Fia Putri, Aksi Nakal di Balik Hijab dan Baju Ketat

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 20:15 WIB

Redam Kontroversi, Muhammadiyah Dukung Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Redam Kontroversi, Muhammadiyah Dukung Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Jogja | Minggu, 06 Agustus 2023 | 19:50 WIB

Oklin Fia Dicap Penistaan Agama Gegara Pakai Hijab tapi Baju Ketat, Disentil UAS: Jilbab Harusnya...

Oklin Fia Dicap Penistaan Agama Gegara Pakai Hijab tapi Baju Ketat, Disentil UAS: Jilbab Harusnya...

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 18:56 WIB

Oklin Fia Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria Hingga Kenakan Baju Ketat, Pantaskah Menurut Islam?

Oklin Fia Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria Hingga Kenakan Baju Ketat, Pantaskah Menurut Islam?

Lifestyle | Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:23 WIB

Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Alasannya karena Ini

Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Alasannya karena Ini

Jakarta | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 22:07 WIB

Proses Penyelamatan Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan: Rombak Kurikulum hingga Pengajar

Proses Penyelamatan Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan: Rombak Kurikulum hingga Pengajar

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 22:58 WIB

Viral Video Oklin Fia Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Warganet Kasihan Sama Kerudung yang Dipakai

Viral Video Oklin Fia Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Warganet Kasihan Sama Kerudung yang Dipakai

Entertainment | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:59 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:08 WIB

Resmi! Semua Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment

Resmi! Semua Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:06 WIB

Apakah Flek Hitam Bisa Hilang dengan Retinol? Ini 3 Moisturizer Retinol Lokal Lengkap Review Pembeli

Apakah Flek Hitam Bisa Hilang dengan Retinol? Ini 3 Moisturizer Retinol Lokal Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:05 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda

Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:04 WIB

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:04 WIB

Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU

Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:04 WIB

Teringat Rekan Kerja Cantik yang Selalu Menunduk: Pahitnya Menjadi Target Catcalling

Teringat Rekan Kerja Cantik yang Selalu Menunduk: Pahitnya Menjadi Target Catcalling

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:03 WIB

Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru

Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:03 WIB

Resmi! PSM Makassar Kembali Tunjuk Darije Kalezic Sebagai Pelatih

Resmi! PSM Makassar Kembali Tunjuk Darije Kalezic Sebagai Pelatih

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:02 WIB

Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:00 WIB

×