Suara.com - Orang yang sakit tetap diwajibkan melaksanakan ibadah sholat wajib lima waktu. Sebelum sholat juga tetap harus wudhu. Kira-kira, bagaimana cara wudhu saat ada luka?
Mengingat kebanyakan luka bisa berbahaya jika terkena air. Apalagi untuk luka terbuka seperti luka bakar atau luka goresan. Selain itu, tidak jarang juga ada luka yang harus diperban. Mengenai hal ini, Buya Yahya memberi penjelasan cara wudhu saat ada luka.
Mengutip website resmi Ustaz Farid Nu’man Hasan, Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Salah satu lengan tanganku retak, maka ku tanyakan hal itu kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian beliau memerintahkan kepadaku supaya mengusap bagian atas kain pembalut luka”, (HR Ibnu Majah nomor 657).
Kemudian, Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
Imam Ahmad berkata: “Apabila sedang berwudhu, dan khawatir atas lukanya terkena air, maka sebaiknya dibasuh di bagian permukaan perbannya”, (Al Mughniy, 1/205)
Selain itu, beliau juga berkata: "Demikian pula apabila ada olesan obat di lukanya, dan ia khawatir obatnya itu akan hilang, maka basuhlah atasnya", demikian ucapan Imam Ahmad.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan: “Apabila terdapat luka pada salah satu anggota bersuci, maka ada beberapa tingkatan:
- Lukanya terbuka dan tidak berbahaya apabila di-ghusl (dibasahi/dimandikan/dibasuh). Dalam hal ini maka ia wajib dibasuh jika ia adalah anggota yang wajib dibasuh.
Baca Juga: Hukum Iuran Acara 17 Agustusan dalam Islam, Halal atau Tidak? Buya Yahya Memberi Penjelasan
- Lukanya terbuka tapi berbahaya apabila di-ghusl dan tidak berbahaya kalau diusap. Dalam tingkatan ini, maka yang diwajibkan adalah diusap, tidak perlu di-ghusl.
- Apabila lukanya terbuka dan berbahaya kalau dibasuh maupun diusap, maka jika begitu keadaannya ia bisa bertayammum untuk mengganti basuhan anggota wudhu tersebut.
- Untuk luka yang tertutup oleh perban dan semacamnya dan hal itu dibutuhkan, maka dalam tingkatan seperti ini, cukup baginya mengusap di atasnya karena hal itu sudah menggantikan basuhan dan usapan di atasnya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Utsaimin, 11/121).
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di laman YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 7 Agustus 2023, Buya Yahya menjelaskan mengenai cara wudhu saat ada luka sebagai berikut:
Ada jamaah yang bertanya: "kalau ada darah kering bekas luka, yang sudah mudah dikupas/dikerok, intinya bekas luka itu sudah sembuh. Ketika mau wudhu atau mandi besar, apakah wajib dihilangkan dulu darah keringnya? Apakah itu termasuk menghalangi air atau tidak? Dan bagaimana kalau bekas lukanya itu belum sembuh, kalau mau dihilangkan masih ada rasa sakit, apakah harus dihilangkan juga darahnya jika termasuk menghalangi air?".
Buya Yahya lantas memberikan tanggapan dan penjelasan. Menurutnya, orang berhati-hati itu penting, tapi jika tidak menggunakan ilmu akan menyiksa.