Harun Masiku selaku caleg dari PDIP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Perkara ini turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diketahui meninggalkan Indonesia sejak Januari 2020.
Diketahui, Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebanyak SGD 57,35 atau sekitar Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Dana ini diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Harun Masiku.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti