Majelis Kehormatan Hakim Ungkap Pertimbangan Hukuman Pemecatan Tidak Terhormat kepada Dedi Suryaman

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Ungkap Pertimbangan Hukuman Pemecatan Tidak Terhormat kepada Dedi Suryaman
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhi hukuman pemecatan secara tidak terhormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nonaktif Dede Suryaman. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan pertimbangannya dalam menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak terhormat kepada Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman.

Ketua Majelis Hakim Desnayeti mengatakan, hal yang memberatkan hukuman bagi terlapor Dede Suryaman adalah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Tim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim," kata Desnayeti di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Sementara di sisi lain, Desnayeti juga menjelaskan, hal yang meringankan bagi Dede Suryaman ialah melakukan pelanggaran karena psikologinya merasa tertekan selama menangani perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri.

Selain itu, hal meringankan lainnya karena MKH menimbang Dedi yang telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya.

"Meringankan. Hakim terlapor melakukan pelanggaran yang didorong oleh karena psikologi hakim terlapor yang tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/PidsusTPK 2021 PN Surabaya atas nama terdakwa Samsul Ashar, dan hakim terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri," ucap Desnayeti.

Perlu diketahui, Dede menjadi hakim terlapor dalam sidang MKH ini lantaran menerima suap untuk mengurangi vonis hukuman pada perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri yang menjerat mantan mantan Walikota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dede menerima uang dari seseorang bernama Yuda yang merupakan pengacara yang dekat dengan penasihat hukum terdakwa saat itu.

Untuk itu, MKH menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak terhormat kepada Dede yang dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

baca juga

Adapun majelis hakim yang mengadili Dede dalam sidang MKH ini ialah Siti Nurjanah, Binziad Khadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M. Taufiz dari Komisi Yudisial.

Turut pula Hakim Agung yang mengadili perkara Dede ini ialah Desnayeti, Pandji Widagdo, dan Imron Rosyadi.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman

Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:45 WIB

Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Dipecat Tak Terhormat

Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Dipecat Tak Terhormat

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:17 WIB

Masih Mau Jadi Hakim, Ikatan Hakim Minta Dede Suryaman Penerima Suap Rp 300 Juta Tak Dipecat

Masih Mau Jadi Hakim, Ikatan Hakim Minta Dede Suryaman Penerima Suap Rp 300 Juta Tak Dipecat

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:47 WIB

Terkini

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:18 WIB

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×