Hukuman Seumur Hidup
Sementara itu, pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup merupakan penjara yang akan dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Artinya, seorang terpidana akan menjalani hukuman di penjara hingga maut menjemput atau telah meninggal dunia. Atau dengan kata lain, penjara seumur hidup bukan dipenjara selama umur narapidana ketika menerima vonis dari hakim.
Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menetapkan bahwa narapidana selama waktu tertentu, tidak boleh lebih dari 20 tahun. Di samping itu, KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 juga turut mengatur ketentuan tambahan tentang hukuman seumur hidup.
Dalam pasal 69 KUHP baru disebutkan bahwa, narapidana dengan hukuman seumur hidup yang sudah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi penjara selama 20 tahun. Adanya perubahan pidana ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, adanya ketentuan lebih lanjut terkait tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan hukuman mati dan seumur hidup. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari