Kapolres Jakpus Ingatkan Massa Buruh Pukul 18.00 WIB Harus Bubar: Jangan Dikotori dengan Melawan Aturan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:11 WIB
Kapolres Jakpus Ingatkan Massa Buruh Pukul 18.00 WIB Harus Bubar: Jangan Dikotori dengan Melawan Aturan
Kapolres Jakpus Ingatkan Massa Buruh Pukul 18.00 WIB Harus Bubar: Jangan Dikotori dengan Melawan Aturan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Presidium AASB Jumhur Hidayat mengatakan ketiga undang-undang tersebut mengabaikan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh.

Presiden Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)  Jumhur Hidayat saat konferensi pers persiapan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023). (Suara.com/Dea)
Presiden Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jumhur Hidayat saat konferensi pers persiapan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023). (Suara.com/Dea)

"Kami berkeyakinan bahwa berbagai UU tersebut adalah antikonstitusi, bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapat koreksi fundamental," kata Jumhur di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Untuk itu, lanjut dia, AASB menghimpun sekitar 40 organisasi buruh untuk melakukan aksi. Sebab, Jumhur menilai upaya dialog, hingga hukum di Mahkamah Konstitusi tidak mewujudkan tuntutannya.

"Kami menggelar Aksi Akbar Buruh Ultra Damai 10 Agustus 2023 secara besar-besaran ini dengan suau keyakinan bahwa Presiden RI mau mendengarkan dan merasakan denyut nadi keresahan rakyat, khususnya kaum buruh Indonesia sehingga mau mencabut UU yang antikonstitusi dan anti-Pancasila itu," tutur Jumhur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI