Inilah Aplikasi Cek Polusi Udara yang Akurat untuk Periksa Pencemaran di Jakarta

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:05 WIB
Inilah Aplikasi Cek Polusi Udara yang Akurat untuk Periksa Pencemaran di Jakarta
aplikasi cek polusi udara (Freepik)

Suara.com - DKI Jakarta disebut sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia versi IQAir. Pencemaran udara di Jakarta ini ada di angka 167, yang mana angka tersebut masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Anda bisa ikut memeriksanya menggunakan aplikasi cek polusi udara.

Bicara mengenai polusi udara, mungkin masih ada yang belum mengetahui bahwa ada aplikasi yang menyediaka layanan cek polusi udara di berbagai kota di dunia. Adapun aplikasi cek polusi udara tersebut yakni AirVisual.

Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi cek polusi udara via AirVisual? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Cara Menggunakan Aplikasi Cek Polusi Udara AirVisual

  • Pertama-tama, unduh aplikasi AirVisual di App Store atau Play Store
  • Jika sudah diunduh, buka aplikasi AirVisual dan pastikan aplikasi sudah diizinkan untuk akses fitur GPS/Lokasi
  • Lalu, tambahkan lokasi yang kualitas udaranya ingin dipantau
  • Kemudian, skor kualitas udara pada lokasi tersebut akan muncul  otomatis
  • Jika ingin lihat skor kualitas udara pada wilayah lain, bisa dengan klik “Peta” yang ada pada layar aplikasi bagian bawah
  • Setelah itu, klik “Berita & Peringkat” untuk mendapatkan daftar peringkat  skor kualitas udara Ibu Kota yang ada di berbagai negara.

Selain menyuguhkan  informasi skor kualitas udara, aplikasi AirVisual ini juga menyajikan cara mengatasi  polusi udara yang buruk.  Sebagai informasi tambahan, aplikasi AirVisual juga menampilkan informasi skor kualitas udara dari skala 0-500 di sebuah wilayah.

Dalam skala skor tersebut, semakin tinggi skornya maka kualitas udaranya semakin buruk. Untuk penghitungan skor kualitas udara yang dilakukan AirVisual ini menggunakan alat pendeteksi. Setelah itu, data yang diterima akandivalidasi oleh IQAir untuk menghasilkan skor kualitas udara di wilayah tertentu.

Adapun skor kualitas udara di aplikasi AirVisual ini terbagi menjadi  6 level lengkap dengan tingkatan risikonya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini level kualitas udara di suatu wilayah menurut AirVisual.

Tingkatan Skor Kualitas Udara

1. Skor 0-50 merupakan skor kualias udara yang berada pada level Bagus

2. Skor 51-100 merupakan skor kualias udara yang berada pada level Sedang

3. Skor 101-150 merupakan skor kualias udara yang berada pada level Tidak sehat bagi kelompok sensitif

4. Skor 151-200 merupakan skor kualias udara yang berada pada level Tidak sehat

5. Skor 201-300 merupakan skor kualias udara yang berada pada level Sangat Tidak Sehat

6. Skor 301 ke atas merupakan skor kualias udara yang berada pada level Berbahaya

Demikian ulasan mengenai cara menggunakan aplikasi cek polusi udara melalui aplikasi AirVisual lengkap dengan skor kualitas udara dari level bagus sampai level berbahaya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Kondusif, Kapolres Jakpus Tak Masalah Massa Buruh Gunakan Flare dan Smoke Bomb

Demo Kondusif, Kapolres Jakpus Tak Masalah Massa Buruh Gunakan Flare dan Smoke Bomb

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:54 WIB

Kapolres Jakpus Ingatkan Massa Buruh Pukul 18.00 WIB Harus Bubar: Jangan Dikotori dengan Melawan Aturan

Kapolres Jakpus Ingatkan Massa Buruh Pukul 18.00 WIB Harus Bubar: Jangan Dikotori dengan Melawan Aturan

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:11 WIB

Sebut Siswa SMK di Jaktim Korban Air Keras Sudah Janjian Tawuran Lewat Medsos, Polisi: Kami Pahamlah Bocah-bocah Begitu

Sebut Siswa SMK di Jaktim Korban Air Keras Sudah Janjian Tawuran Lewat Medsos, Polisi: Kami Pahamlah Bocah-bocah Begitu

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:47 WIB

Rizal Ramli Orasi di Tengah Massa Buruh: Tak Ada Jalan Lain Selamatkan Indonesia, Kecuali Turunkan Jokowi!

Rizal Ramli Orasi di Tengah Massa Buruh: Tak Ada Jalan Lain Selamatkan Indonesia, Kecuali Turunkan Jokowi!

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:28 WIB

Kasus Pelajar SMK di Jaktim Disiram Air Keras, Warga: Wajahnya Merah Mirip Udang Rebus

Kasus Pelajar SMK di Jaktim Disiram Air Keras, Warga: Wajahnya Merah Mirip Udang Rebus

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:57 WIB

Khawatir Video Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia Beredar, Pengacara Desak Polisi Cek CCTV Hotel

Khawatir Video Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia Beredar, Pengacara Desak Polisi Cek CCTV Hotel

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:12 WIB

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB