Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:10 WIB
Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang Pilpres 2024, aturan batas minimal usia 40 tahun capres dan cawapres makin marak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, saat ini MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang lebih dulu dilayangkan terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Bahkan, ada gugatan terbaru yang minta MK mengubah ketentuan usia capres-cawapres dari batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun. Simak gugatan batas usia capres cawapres ke MK berikut ini.

Gugatan Usia Minuman Capres-Cawapres 21 Tahun

Ketentuan batas usia minimum capres-cawapres tengah jadi perdebatan jelang Pilpres 2024. Ada banyak gugatan yang masuk ke MK berusaha mengubah ketentuan usia yang awalnya batas minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. 

Terbaru ada gugatan dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama berada di Solo, Jawa Tengah. Mereka adalah Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa). Keduanya minta MK mengganti batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.

Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lain yang diajukan pada Senin (7/8/2023) antara lain:

1. Gugatan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro yang juga minta usia minimum capres-cawapres turun ke 21 tahun. 
2. Gugatan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung yang minta MK menurunkan usia minimum capres-cawapres ke 25 tahun.
3. Gugatan oleh warga Kota Depok, Riko Andi Sinaga yang juga minta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
4. Gugatan oleh perseorangan bernama Hite Badenggan Lumbantoruan yang minta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Dengan 5 gugatan yang semuanya belum teregister tersebut, MK akan menangani 8 perkara uji materi terkait usia minimum capres-cawapres.

Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di 3 perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkap bahwa persoalan tersebut bukan ranah mereka melainkan pembentuk undang-undang. 

Baca Juga: Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk

Hal itu juga tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan itu menegaskan batas usia pejabat publik merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali terkait batasan-batasan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI