Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:10 WIB
Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Jelang Pilpres 2024, aturan batas minimal usia 40 tahun capres dan cawapres makin marak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, saat ini MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang lebih dulu dilayangkan terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Bahkan, ada gugatan terbaru yang minta MK mengubah ketentuan usia capres-cawapres dari batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun. Simak gugatan batas usia capres cawapres ke MK berikut ini.

Gugatan Usia Minuman Capres-Cawapres 21 Tahun

Ketentuan batas usia minimum capres-cawapres tengah jadi perdebatan jelang Pilpres 2024. Ada banyak gugatan yang masuk ke MK berusaha mengubah ketentuan usia yang awalnya batas minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. 

Terbaru ada gugatan dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama berada di Solo, Jawa Tengah. Mereka adalah Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa). Keduanya minta MK mengganti batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.

Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lain yang diajukan pada Senin (7/8/2023) antara lain:

1. Gugatan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro yang juga minta usia minimum capres-cawapres turun ke 21 tahun. 
2. Gugatan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung yang minta MK menurunkan usia minimum capres-cawapres ke 25 tahun.
3. Gugatan oleh warga Kota Depok, Riko Andi Sinaga yang juga minta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
4. Gugatan oleh perseorangan bernama Hite Badenggan Lumbantoruan yang minta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Dengan 5 gugatan yang semuanya belum teregister tersebut, MK akan menangani 8 perkara uji materi terkait usia minimum capres-cawapres.

Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di 3 perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkap bahwa persoalan tersebut bukan ranah mereka melainkan pembentuk undang-undang. 

Hal itu juga tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan itu menegaskan batas usia pejabat publik merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali terkait batasan-batasan itu.

Kata Gibran Soal Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons soal gugatan yang diajukan mahasiswa Solo pada MK terkait batas usia capres-cawapres. Diketahui kedua mahasiswa Solo itu mengaku mengajukan gugatan uji materi pada MK agar Gibran memenuhi syarat sebagai presiden (capres).

Mereka sebagai warga Solo, tak ingin Gibran hanya maju cawapres karena dinilai lebih pantas sebagai capres berdasarkan prestasi selama memimpin Kota Solo.

"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima, Gibran lebih pantas jadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ungkap Arif Sahudi selaku kuasa hukum kedua mahasiswa Solo, Arkaan dan Almas yang mengajukan gugatan ke MK.

Namun, Gibran enggan menanggapi banyak soal pengajuan dua mahasiswa Solo itu ke MK. Putra sulung Presiden Jokowi itu meminta wartawan untuk berhenti bertanya kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk

Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 10:04 WIB

Gerindra Setuju Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun

Gerindra Setuju Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:29 WIB

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:50 WIB

Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari

Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:46 WIB

Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK

Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:24 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB