Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 10:04 WIB
Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal PK Moeldoko soa lDemokrat ditolak MA. [Instagram/mohmahfudmd]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah bisa memprediksi sejak lama soal hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko atas sengketa kepemimpinan Partai Demorkat.

"Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi (PK ditolak)," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Mahfud menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Moeldoko Cs selalu kalah di tingkat pengadilan.

Oleh sebab itu, kecil kemungkinan vonis MA berubah terkait gugatan tersebut. Ia kemudian berseloroh gugatan Moeldoko di MA bisa saja diterima jika hakim tersebut mabuk.

"Kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu menuturkan dirinya tidak ada upaya untuk mengalahkan Demokrat dalam beberapa tingkatan gugatan tersebut.

Dia menilai hakim MA sudah memutuskan vonis PK yang sesuai dengan logika hukum.

Putusan MA

Sebelumnya MA telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu yang ngarep bisa menjadi Ketum Demokrat.

Baca Juga: Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI