Hakim Militer yang Adili Kasus Kepala Basarnas akan Diberi Pangkat Lokal, Apa Itu?

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Hakim Militer yang Adili Kasus Kepala Basarnas akan Diberi Pangkat Lokal, Apa Itu?
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama Kepala Basarnas, Marsekal Henri Alfiandi kini akan segera ditangani oleh pengadilan militer. Status Henri sebagai prajurit TNI AU dengan pangkat Marsekal Madya membuatnya harus menjalani peradilan militer karena statusnya sebagai tersangka korupsi.

Tak hanya itu, peradilan militer ini juga akan dipimpin oleh hakim militer yang nantinya akan diberikan pangkat lokal.

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan pemberian pangkat ini pun dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan militer atau hierarki pangkat dalam peradilan yang dijalani.

"Kalau dalam sistem peradilan militer itu, nanti para hakim- hakim yang mengadilinya akan diberikan pangkat lokal agar sederajat dengan terdakwa. Pangkat lokal itu hanya dipakai di dalam ruangan pengadilan itu saja,” ungkap Kresno dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/08/2023) kemarin.

Lalu, apa sebenarnya pangkat lokal tersebut? Simak inilah selengkapnya.

Dalam peradilan militer, pangkat lokal didefinisikan sebagai pangkat yang diberikan kepada seorang prajurit militer untuk sementara waktu.

Pangkat lokal ini juga diberikan kepada prajurit militer jika diperlukan untuk melakukan tugas atau jabatan tertentu yang memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya. Namun, pangkat lokal ini tidak ada sangkutpautnya dengan kenaikan gaji atau tunjangan karena bersifat sementara.

Pangkat lokal ini juga diberikan oleh pejabat yang berwenang, seperti komandan satuan atau kepala staf. Pangkat lokal ini juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan serta mempertahankan profesionalisme dalam performa prajurit untuk melaksanakan tugasnya.

Pemberian pangkat lokal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2). 

baca juga

Adapun para pejabat yang berwenang memberikan pangkat lokal adalah sebagai berikut : 

  • Panglima TNI memberikan pangkat lokal kepada prajurit berpangkat Perwira Tinggi
  • Kepala Staf Angkatan memberikan pangkat lokal kepada prajurit berpangkat Perwira Menengah
  • Panglima Komando Utama TNI memberikan pangkat lokal kepada prajurit berpangkat Perwira Pertama
  • Komandan Satuan memberikan pangkat lokal kepada prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Johanis Tanak Hadirkan Ahli Hukum Unpad Romli Atmasasmita di Sidang Etik Dewas KPK

Johanis Tanak Hadirkan Ahli Hukum Unpad Romli Atmasasmita di Sidang Etik Dewas KPK

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 14:42 WIB

Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK

Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 12:29 WIB

Kasus-kasus Korupsi yang Menerpa Basarnas: OTT Kabasarnas, Kini Pengadaan Truk Angkut

Kasus-kasus Korupsi yang Menerpa Basarnas: OTT Kabasarnas, Kini Pengadaan Truk Angkut

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:24 WIB

Kongkalikong sama Anak Buah, Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang dari Lelang Proyek

Kongkalikong sama Anak Buah, Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang dari Lelang Proyek

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:09 WIB

Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!

Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 10:50 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×