Dalam perkara tersebut penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. Panji dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa
Senin, 14 Agustus 2023 | 20:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diduga Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
14 Agustus 2023 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI