Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:13 WIB
Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Hindia Belanda (Twitter @BandungBergerakID)

Suara.com - Kerusuhan yang terjadi terjadi di Dago Elos, Kota Bandung pada Senin (14/8/2023) diduga diwarnai dengan represi aparat. Massa yang berkumpul di Polrestabes Bandung diduga ditembaki dengan gas air mata oleh oknum aparat kepolisian demi meredakan suasana.

Publik menilai bahwa penggunaan gas air mata tersebut tak sesuai dengan aturan. Lini masa media sosial kini dipenuhi dengan keluhan warga yang menilai bahwa pengguaan gas air mata tak boleh digunakan dalam negosiasi.

"Jika kalian mempunyai foto dan video tindak represif aparat yang hari ini menindak warga Dago Elos, Bandung, posting dan bagikan kesemua pihak platform digital sosial mediamu. Mari kita lawan bersama-sama. Penggunaan Tear Gas, sudah seharusnya tidak digunakan dalam bernegoisasi," cuit seorang warganet.

Lantas, bagaimana aturan pemakaian gas air mata yang resmi?

SOP penggunaan gas air mata 

Pengguaan gas air mata oleh kepolisian ternyata harus memenuhi prosedur alias SOP.

SOP penggunaan gas air mata diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Aturan tersebut menyatakan bahwa ada lima tahapan yang harus ditempuh oleh seorang aparat kepolisian sebelum ia menembakkan proyektil gas air mata ke kerumunan manusia.

Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 5 Bab II tentang Penggunaan Kekuatan Peraturan Kapolri tersebut, berikut 5 tahapan SOP penggunaan gas air mata.

  • Tahap 1: Tahap pertama adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan,
  • Tahap 2: Tahap dua dari tindakan kepolisian berupa perintah lisan,
  • Tahap 3: Tahap ketiga merupakan tindakan kendali dengan tangan kosong lunak,
  • Tahap 4: Tahap keempat adalah tindakan kendali dengan tangan kosong keras,
  • Tahap 5: Tahap kelima adalah kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri,
  • Tahap 6: Tahap terakhir berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.

Polisi harus mampu menilai situasi sebelum memilih tahapan yang hendak ia ambil, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 5 ayat (2).

Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan jenis-jenis ancaman yang disesuaikan dengan tahapan yang diambil oleh seorang polisi, yakni sebagai berikut:

  • Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak,
  • Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras,
  • Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri,
  • Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban

Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban

Jabar | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:10 WIB

Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos

Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos

Video | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah

Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:11 WIB

Duduk Perkara Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Bandung: Diwarnai Api hingga Gas Air Mata

Duduk Perkara Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Bandung: Diwarnai Api hingga Gas Air Mata

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:18 WIB

Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:47 WIB

Kecam Aksi Represif Polisi Ke Warga Dago Elos Bandung, YLBHI Desak Kapolri Evaluasi Bawahan

Kecam Aksi Represif Polisi Ke Warga Dago Elos Bandung, YLBHI Desak Kapolri Evaluasi Bawahan

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:11 WIB

BREAKING NEWS! Intel Kodam I Bukit Barisan Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Praktik Judi Togel di Langkat

BREAKING NEWS! Intel Kodam I Bukit Barisan Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Praktik Judi Togel di Langkat

Sumut | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:02 WIB

Terkini

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:38 WIB

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB

Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban

Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:19 WIB

DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal

DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:16 WIB

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:07 WIB

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:38 WIB