Kedua, polisi seharusnya membuktikan terlebih dahulu perbuatan RH secara sosial dipandang sebagai perbuatan yang menodai. Menurut Agustinus Pohan, perbuatan RH mengungkap bahwa perbuatan mengikat bendera ke leher anjing "sangat bisa diperdebatkan" apakah patut ataupun tidak.
Apalagi jika melihat alasan RH mengikatkan bendera merah putih ke leher anjing karena menjelang perayaan 17 Agustus sehingga bisa dilihat sebagai bentuk euforia. Hal itulah mengapa, menurutnya, polisi harus melihat lebih jauh keseharian dari RH terhadap anjing apakah ia menganggapnya sebagai hewan perliharaan yang disayangi atau memang ia berniat untuk melakukan pelecehan.
Akan terapi, terlepas dari semua itu, baik Agustinus Pohan dan Chairul Huda menilai bahwa polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus ini hingga ke pengadilan. Apalagi jika melihat pelaku RH yang sudah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas tindakan yang disebutnya tak tepat itu.
Demikianlah penjelasan mengenai pasal penghinaan Bendera Merah Putih yang menjerat RH. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari