Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Bisa Naik Berapa Juta?

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:52 WIB
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Bisa Naik Berapa Juta?
Ilustrasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen (freepik)

Suara.com - Kenaikan gaji PNS saat ini sudah dipastikan akan naik sebanyak 8 persen. Kenaikan gaji ini disambut hangat oleh masyarakat. Maka, jika kamu ingin menghitung berapa rupiah kenaikan gaji PNS 2023, silahkan pelajari cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen di sini.

Para pegawani negeri sipil (PNS) sudah lama menantikan kenaikan gaji. Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Selain itu tujuannya juga untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. 

PNS ke depannya akan mendapatkan peningkatakan pendapatan atas kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara menjadi lebih berkualitas. 

Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok. Maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen ini adalah menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tersebut. 

Untuk lebih jelasnya, berikut simulasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen. 

1. Ketahui gaji pokok terlebih dulu.

Gaji pokok pegawai PNS berbeda berdasakan golongannya. Sebagai contoh penghitungan, kita asumsikan saja gaji pokok seorang pegawai negeri Rp4.000.000.

2. Hitung persentase kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen.

Setelah mengetahui gaji pokoknya, kita hitung 8 persen dari 4.000.000. adalah 320.000,-. Nilai sebesar Rp320.000 tersebut adalah nilai kenaikan gaji yang akan didapatkan seorang PNS.

3. Tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji.

Setelah mengetahui nilai kenaikan gaji dari jumlah gaji pokok, lanjutkan dengan menjumlahkan gaji pokok lama dan nilai kenaikan gaji. Artinya, Rp4.000.000 + Rp320.000 = Rp4.320.000,-.  Nilai sebesar Rp4.320.000 adalah nilai gaji baru yang akan diperoleh seorang PNS ke depannya.

Penerapan kenaikan gaji seperti simulasi di atas  akan diimplementasikan pada 2024.

Gaji PNS pada bulan Agustus 2023 ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 tahun 2019, rinciannya sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PNS Naik, Gerindra: Harus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

Gaji PNS Naik, Gerindra: Harus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:16 WIB

Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?

Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:39 WIB

Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan

Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:02 WIB

Bacaan Sholawat Adrikni dan Artinya Lengkap dengan Cara Mengamalkan

Bacaan Sholawat Adrikni dan Artinya Lengkap dengan Cara Mengamalkan

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:07 WIB

Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:31 WIB

Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?

Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir

Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:45 WIB

Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba

Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:45 WIB

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20 WIB

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:00 WIB

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB