“Praktek-praktek yang tidak menunjukkan budaya bangsa Indonesia, budi pekerti yang luhur, tetapi justru penuh cacian rasialis, (bahkan) kata-kata yang memanggil juniornya dengan nama hewan,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023).
Terdapat buku panduan perundungan
Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan yang ditemukan Menkes adalah adanya buku panduan peserta PPDS yang berisi kewajiban para junior pada seniornya.
Salah satu yang tercatat dalam buku panduan itu adalah menjatakan junior wajib menjadi pesuruh seniornya selama menjalani PPDS.
Bahkan, lanjut Menkes, para junior wajib membayar biaya untuk menyewakan sesuatu atau membelikan barang-barang untuk seniornya.
Kemenkes terima 91 laporan dugaan perundungan
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengungkapkan, hingga kini Kemenkes telah menerima hingga 91 laporan dugaan perundungan peserta didik PPDS.
Menurut Murti, laporan tersebut didapat melalui berbagai kanal pengaduan yang telah dibuka Kemenkes sejak Juli 2023. Ia menyebut pihaknya telah memvalidasi 44 laporan.
Selain itu, pihaknya juga telah selesai melakukan investigasi terkait 12 laporan di tiga rumah sakit. Sedangkan 32 laporan lainnya di delapan rumah sakit masih dalam proses investigasi.
Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Ini Incar Cuan dari Pasien RI yang Sering Berobat ke Luar Negeri
Terungkap pada awal 2023