Malaysia Beri Nama Laut Sulawesi, Prabowo Tawarkan Cara Ini Selesaikan Masalah Ambalat

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Malaysia Beri Nama Laut Sulawesi, Prabowo Tawarkan Cara Ini Selesaikan Masalah Ambalat
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menempuh cara-cara baik dan damai dalam menyelesaikan persoalan mengenai Ambalat.

Hal itu ditegaskan Prabowo seiring pihak Malaysia yang memberi nama Laut Sulawesi di wilayah Ambalat yang menjadi perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kita cari penyelesaian yang baik yang damai," kata Prabowo usai menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).

Prabowo menegaskan ada itikad baik dari kedua belah pihak. Berdasarkan hal itu, ia ingin penyelesaian persoalan dilakukan secara baik.

"Ada itikad baik dari dua pihak. Kita jangan biasalah ada mungkin. Ya intinya kita mau punya penyelesaian baik," kata Prabowo.

Sebelumnya Pemerintah Malaysia menyebut wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan sebagai "Ambalat", layaknya istilah yang digunakan oleh Indonesia.

"Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kita di Laut Sulawesi," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Dato' Seri Mohamad Hasan.

Menlu Malaysia menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.

Selain itu, Menlu menyatakan Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya.

Baca Juga: Skenario Politik Gila: Anies Gantikan Gibran Jadi Wapres Prabowo, Refly Harun Ungkap Syaratnya

Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

"Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," kata Menlu Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI