16 Napi Korupsi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI, Siapa Saja?

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:04 WIB
16 Napi Korupsi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI, Siapa Saja?
Ilustrasi remisi. (Antara)

Suara.com - Dalam momen HUT ke-78 RI, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan, 2.606 orang di antaranya langsung bebas dari penjara, termasuk 16 napi korupsi. Hal ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Ia menyampaikannya pada upacara HUT RI di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Yasonna menyebut remisi merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang sudah bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yasonna.

Sementara itu, dikatakan oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, ada 16 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi dan langsung bebas dari kurungan penjara. Lantas, siapa saja koruptor yang menerimanya?

16 Koruptor yang Langsung Bebas

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ditjen PAS membuka identitas 16 narapidana kasus korupsi yang bebas usai menerima remisi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, publik harus mengetahui daftar nama koruptor terkait.

Sebab, kata Boyamin, jika yang dibebaskan rupanya tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan atau komplain. Ia lantas mencontohkan adanya remisi yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap napi yang menerima remisi.

Di mana hal itu terjadi setelah korbannya mengetahui bahwa narapidana tersebut tidak layak diberikan remisi. Oleh karenanya, MAKI meminta Ditjen PAS Kemenkumham agar bisa mengungkap tiap nama dari 16 koruptor yang bebas.

Sementara itu, Rika Aprianti menyebut pihaknya tidak akan membuka nama-nama koruptor yang bebas karena faktor privasi. Ia kemudian memastikan bahwa remisi yang diterima 16 narapidana ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Remisi itu telah dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebanyak 16 koruptor dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan.

Meski begitu, ada dua nama narapidana kasus korupsi yang disebut menerima remisi. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Keduanya sama-sama menerima remisi selama tiga bulan dan tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setya Novanto sendiri merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatannya, ia divonis 15 tahun penjara. Sementara untuk Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam sidang vonis, ia pun dihukum 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?

Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?

News | Rabu, 12 April 2023 | 14:04 WIB

Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK

Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK

News | Senin, 13 Maret 2023 | 16:22 WIB

Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya

Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:12 WIB

Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?

Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:34 WIB

Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy

Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy

Video | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:19 WIB

Rekam Jejak Romahurmuziy, Mantan Napi Korupsi yang Kembali Terjun ke Politik

Rekam Jejak Romahurmuziy, Mantan Napi Korupsi yang Kembali Terjun ke Politik

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 09:11 WIB

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD

Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD

Lampung | Kamis, 08 September 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:59 WIB

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:47 WIB

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:45 WIB

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:32 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01 WIB

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:56 WIB

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:55 WIB