Suara.com - Pengacara terdakwa Haris Azhar dan jaksa penuntut umum (JPU) terlibat adu mulut karena mik sidang mati. Momen itu terjadi ketika Haris diperiksa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Mulanya, jaksa bertanya mengenai cara Haris Azhar dan timnya membuat judul video YouTube berdasarkan hasil kajian cepat Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.
Kemudian Jaksa mencecar Haris mengenai bagaimana cara mengerucutkan hasil kajian menjadi judul video YouTube. Haris mengaku tidak mengerti maksud dari pertanyaan JPU.
"Nggak begini, soal mengkerucutkan ini metodologi apa, mengkerucutkan judul YouTube," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
Hakim lalu turun tangan mempertegas pertanyaan jaksa ke Haris. Hakim bertanya mengenai kalimat di dalam hasil kajian berbeda dengan yang ada di tayangan podcast.
"Dalam kajian cepat itu tidak ada dialog seperti dalam podcast Saudara? Tetapi di podcast tiba-tiba ada kata-kata seperti itu?" tanya hakim.
Haris menerangkan, kalimat yang keluar di podcast jelas berbeda dengan hasil dari kajian cepat. Namun yang ia terangkan di podcast tidak jauh-jauh dari materi yang dalam hasil kajian cepat.
"Karena itu podcast dia bukan membaca, podcast itu bukan suatu kegiatan membaca teks, kalau itu pengajian," jawab Haris.
"Berarti di luar kajian cepat?" tanya hakim kemudian.
Baca Juga: Pengunjung Sidang Haris Azhar Tiba-tiba Teriak 'Kami di Papua!'
"Tetap dalam kajian cepat ini soal pembahasaan itu bahasa tulis akademik, di podcast saya itu bahasa ngobrol," timpal Haris lagi.