SERU! Pengacara Haris Azhar Vs Jaksa Adu Argumen Di Pengadilan Gegara Mik Mati

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Senin, 21 Agustus 2023 | 15:28 WIB
SERU! Pengacara Haris Azhar Vs Jaksa Adu Argumen Di Pengadilan Gegara Mik Mati
Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara terdakwa Haris Azhar dan jaksa penuntut umum (JPU) terlibat adu mulut karena mik sidang mati. Momen itu terjadi ketika Haris diperiksa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Mulanya, jaksa bertanya mengenai cara Haris Azhar dan timnya membuat judul video YouTube berdasarkan hasil kajian cepat Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.

Kemudian Jaksa mencecar Haris mengenai bagaimana cara mengerucutkan hasil kajian menjadi judul video YouTube. Haris mengaku tidak mengerti maksud dari pertanyaan JPU.

"Nggak begini, soal mengkerucutkan ini metodologi apa, mengkerucutkan judul YouTube," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).

Hakim lalu turun tangan mempertegas pertanyaan jaksa ke Haris. Hakim bertanya mengenai kalimat di dalam hasil kajian berbeda dengan yang ada di tayangan podcast.

"Dalam kajian cepat itu tidak ada dialog seperti dalam podcast Saudara? Tetapi di podcast tiba-tiba ada kata-kata seperti itu?" tanya hakim.

Haris menerangkan, kalimat yang keluar di podcast jelas berbeda dengan hasil dari kajian cepat. Namun yang ia terangkan di podcast tidak jauh-jauh dari materi yang dalam hasil kajian cepat.

"Karena itu podcast dia bukan membaca, podcast itu bukan suatu kegiatan membaca teks, kalau itu pengajian," jawab Haris.

"Berarti di luar kajian cepat?" tanya hakim kemudian.

baca juga

"Tetap dalam kajian cepat ini soal pembahasaan itu bahasa tulis akademik, di podcast saya itu bahasa ngobrol," timpal Haris lagi.

Ketika jaksa hendak memulai kembali pertanyaannya, salah satu pengacara Haris mengeluh mik sidang di mejanya mati.

"Sekarang saya mengerucutkan Yang Mulia...," ujar jaksa langsung dipotong pengacara Haris.

"Izin majelis, miknya mati," kata pengacara Haris.

Tiba-tiba JPU menyebut pengacara Haris memang belum diberi kesempatan untuk bertanya. Mendengar hal itu, pengunjung sidang sontak meneriaki jaksa.

"Mereka memang belum sempat bertanya mati nggak masalah," ucap jaksa.

"Huuuu," teriak sejumlah pengunjung sidang riuh.

"Keluarkan jaksa," kata pengunjung sidang lainnya.

"Tidak perlu marah-marah," jawab jaksa sambil tersenyum.

Hakim lalu menegur sejumlah pengunjung yang berteriak. Kemudian, pengacara Haris juga mengajukan keberatan lantaran tidak bisa didengarkan pendapatnya karena mik mati.

"Kita kalau Saudara ribut, kita tidak mendengar pertanyaan-pertanyaan nggak dengar, yang ditanyakan juga nggak jelas, supaya kita dengar semua pertanyaannya apa. Jangan teriak-teriak seperti itu," kata hakim.

"Kami keberatan majelis, kalau mik ini mati jangan dilanjutkan dulu," timpal pengacara Haris.

Lagi-lagi, jaksa kembali menyerang pengacara Haris terkait masalah mik mati tersebut.

Pengacara Haris pun membalas hal itu dengan nada meninggi. Perdebatan baru usai setelah hakim menengahi dan meminta petugas pengadilan untuk mencari mik baru.

"Izin Yang Mulia, suaranya terdengar jadi tidak ada masalah kalau tidak ada mik," ujar jaksa menimpali.

"Kalau terdengar dari tadi kami memanggil dijawab," jawab pengacara Haris.

"Saya mendengar suara Saudara," balas jaksa.

"Kami dari tadi keberatan tapi tidak dijawab, anda JPU bukan petugas mik," cecar pengacara Haris dengan nada tinggi.

"Sudah sebentar sebentar ini teknisinya," kata hakim.

Adapun dalam sidang ini Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengunjung Sidang Haris Azhar Tiba-tiba Teriak 'Kami di Papua!'

Pengunjung Sidang Haris Azhar Tiba-tiba Teriak 'Kami di Papua!'

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:23 WIB

Jaksa Minta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi

Jaksa Minta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:40 WIB

Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'

Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:10 WIB

Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim

Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:39 WIB

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 06:48 WIB

Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'

Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 12:07 WIB

Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut

Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 11:04 WIB

Terkini

Bantu Cerahkan Wajah Kusam: 5 Facial Wash Berbahan Vitamin C & Niacinamide

Bantu Cerahkan Wajah Kusam: 5 Facial Wash Berbahan Vitamin C & Niacinamide

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:50 WIB

Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun

Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:50 WIB

Nusron Wahid Saat Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar: Tanya Pak Bahlil

Nusron Wahid Saat Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar: Tanya Pak Bahlil

News | Senin, 21 September 2026 | 14:46 WIB

Blunder 'Tengil' Ed Sheeran Coret Macklemore, Akhirnya Minta Maaf

Blunder 'Tengil' Ed Sheeran Coret Macklemore, Akhirnya Minta Maaf

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 14:45 WIB

Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran

Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:45 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

News | Senin, 21 September 2026 | 14:44 WIB

Atletico Madrid Bekuk Real Madrid 2-1, Mourinho Mengamuk Bawa Kertas Bukti Kesalahan VAR

Atletico Madrid Bekuk Real Madrid 2-1, Mourinho Mengamuk Bawa Kertas Bukti Kesalahan VAR

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:43 WIB

Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class

Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Banten | Senin, 21 September 2026 | 14:40 WIB

×