Usai Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Senin, 21 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Usai Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32.

Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng--yang kekinian dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging.

"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Disebut Ali, lima tersangka itu terdiri dari tiga orang swasta dan dua ASN. Namun identitas para tersangka belum dapat diungkap ke publik, karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Selain itu, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap Eltinus Omaleng, KPK sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Salah satu terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan, dan saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung, tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," kata Ali.

Eltinus Omaleng juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau sampai Januari 2024. Dia dicegah bepergian karena kepentingannya sebagai saksi.

"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Hakim memutuskan Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging dari perkara korupsi dana pembangunan gereja senilai Rp 21,6 miliar yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks itu, Omaleng dan satu orang terdakwa lainnya bernama Marthen Sawy menjalani sidang putusan pada 17 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh tiga hakim pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, Jhonicol Richard, dan Hariyadi.

Menyatakan terdakwa I Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa, 18 Juli 2023.

Nasib berbeda dialami oleh Marthen Sawy, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika. Ia divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Marthen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eltinus Omaleng dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara, Marthen Sawy dituntut lima tahun pidana dengan denda Rp 200 juta.

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Eltinus Omaleng berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI