Usai Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 21 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Usai Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32.

Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng--yang kekinian dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging.

"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Disebut Ali, lima tersangka itu terdiri dari tiga orang swasta dan dua ASN. Namun identitas para tersangka belum dapat diungkap ke publik, karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Selain itu, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap Eltinus Omaleng, KPK sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Salah satu terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan, dan saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung, tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," kata Ali.

Eltinus Omaleng juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau sampai Januari 2024. Dia dicegah bepergian karena kepentingannya sebagai saksi.

"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Hakim memutuskan Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging dari perkara korupsi dana pembangunan gereja senilai Rp 21,6 miliar yang dituduhkan kepadanya.

baca juga

Dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks itu, Omaleng dan satu orang terdakwa lainnya bernama Marthen Sawy menjalani sidang putusan pada 17 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh tiga hakim pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, Jhonicol Richard, dan Hariyadi.

Menyatakan terdakwa I Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa, 18 Juli 2023.

Nasib berbeda dialami oleh Marthen Sawy, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika. Ia divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Marthen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eltinus Omaleng dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara, Marthen Sawy dituntut lima tahun pidana dengan denda Rp 200 juta.

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Eltinus Omaleng berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sulsel | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:54 WIB

Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

News | Rabu, 02 November 2022 | 18:31 WIB

Setelah Bupati Mimika Eltinus, KPK Tahan PPK Marthen Sawy Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Setelah Bupati Mimika Eltinus, KPK Tahan PPK Marthen Sawy Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

News | Selasa, 20 September 2022 | 18:43 WIB

Terkini

Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka

Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:00 WIB

Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya

Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:57 WIB

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:55 WIB

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:50 WIB

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

Tekno | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:41 WIB

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:33 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:30 WIB

Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang

Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:25 WIB

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Sulsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:18 WIB

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Kalbar | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:14 WIB

×