Setelah lebih dari 7 bulan proses penyelidikan dan pelimpahan kasus ke Divisi Propam Polri, akhirnya sidang kode etik untuk mengadili Kombes Yulius digelar di ruang sidang Propam Mabes Polri pada Senin (21/8/2023).
Pihak Propam Polri pun resmi memecat Kombes Yulius secara tidak hormat (PTDH) akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kode etik yang dilanggarnya.
Ajukan banding
PTDH sebagai sanksi yang dijatuhkan kepada Yulius membuatnya tak terima. Pihak Yulius pun mengajukan banding atas keputusan Propam Polri untuk memecatnya dari keanggotaan Polri.
Hal ini pun diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
"Pelanggar (Kombes Yulius) menyatakan akan mengajukan banding," ujar Ahmad dalam keterangannya pada Senin (21/8/2023) kemarin pasca sidang kode etik Yulius digelar.
Kontributor : Dea Nabila