Saat ditangkap, Yulius diketahui sedang bersama seorang wanita berinisial R. Keduanya diketahui sudah menginap di hotel tersebut sejak 2 hari sebelum penangkapan Yulius.
Positif gunakan narkoba
Tak hanya ditemukan sedang bersama wanita yang bukan istrinya, pihak polisi yang menggeledah kamar hotel tempat Yulius dan R bermalam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram yang dimasukkan ke plastik klip.
Pihak Polda Metro Jaya juga melakukan tes urin terhadap Yulius. Hasilnya, Yulius dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu yang diduga dipakainya saat menginap bersama R.
Dipecat dari Polri
Setelah lebih dari 7 bulan proses penyelidikan dan pelimpahan kasus ke Divisi Propam Polri, akhirnya sidang kode etik untuk mengadili Kombes Yulius digelar di ruang sidang Propam Mabes Polri pada Senin (21/8/2023).
Pihak Propam Polri pun resmi memecat Kombes Yulius secara tidak hormat (PTDH) akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kode etik yang dilanggarnya.
Ajukan banding
PTDH sebagai sanksi yang dijatuhkan kepada Yulius membuatnya tak terima. Pihak Yulius pun mengajukan banding atas keputusan Propam Polri untuk memecatnya dari keanggotaan Polri.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Didoakan
Hal ini pun diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan