CPNS 2023 Kemenag: Simak Formasi dan Syarat Ketentuannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:25 WIB
CPNS 2023 Kemenag: Simak Formasi dan Syarat Ketentuannya
Ilustrasi PNS - CPNS 2023 Kemenag: Simak Formasi dan Syarat Ketentuannya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri maupun pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat di dalam politik praktis.

Demikianlah informasi seputar CPNS 2023 Kemenag yang perlu diperhatikan. Jangan lupa selalu cek informasi resminya secara berkala, ya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI