4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri maupun pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat di dalam politik praktis.
Demikianlah informasi seputar CPNS 2023 Kemenag yang perlu diperhatikan. Jangan lupa selalu cek informasi resminya secara berkala, ya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama