Suara.com - Peraturan untuk melaksanakan work from home atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berbagai instansi pemerintahan di DKI Jakarta sudah dimulai sejak Senin (21/8/2023) lalu.
Peraturan WFH ini diberlakukan dengan harapan isu polusi udara di DKI Jakarta dapat segera teratasi. Apalagi, aktivitas para ASN di luar rumah sudah dibatasi.
Namun hingga memasuki hari keempat pemberlakuan WFH, nyatanya permasalahan polusi udara tetap menjadi isu publik. Berbagai pihak pun mulai mengkritik keputusan pemberlakuan WFH yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Simak inilah serba serbi pasca pemberlakuan WFH di DKI Jakarta.
Heru Budi sebut jangan salahkan DKI
Isu polusi udara yang menjadi latar belakang utama pemberlakuan WFH ini belum juga teratasi. Berbagai protes pun ditujukan kepada Pemprov DKI untuk segera menangani isu lingkungan ini.
Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak ingin pihaknya disalahkan dengan aturan tersebut.
“Ya jangan salahin kita selaku Pemda (Pemerintah Daerah). Ini jadi isu kita bersama-sama. ASN yang ada di Pemda itu hanya 25 ribu. Sedangkan pergerakan manusia di daerah Jakarta itu sampai 25 juta orang,” ungkap Heru saat ditemui di Kalideres, Rabu (23/8/2023).
Pihak swasta belum setuju pemberlakuan WFH
Baca Juga: Kondisi Polusi Udara di Kota Semarang: Ngaliyan Sedikit Lebih Baik Ketimbang Gunungpati
Heru Budi pun sempat mengungkap Pemprov DKI berharap pihak swasta bisa menyesuaikan pemberlakuan WFH yang diterapkan kepada ASN di DKI Jakarta ini.