Setelah menjabat sebagai pemangku jabatan presiden RI, ia kemudian menjadi anggota DPR-RI dan masuk dalam Kabinet Natsir sebagai Menteri Dalam Negeri sampai tahun 1951. Setelah Kabinet Natsir bubar, Assaat kembali menjadi anggota parlemen selama empat tahun lamanya.
Namanya sendiri tidak tercantum dalam urutan nama Presiden RI yang pernah menjabat setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Hal tersebut dikarenakan pada saat ia menjabat, wilayah RI menjadi satu dari tujuh negara bagian Republik Indonesia Serikat.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa