Polusi Udara Jakarta Serang Kesehatan Warga, Heru Budi hingga Perusahaan Pencemar Bakal Digugat Demi Ganti Rugi

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 27 Agustus 2023 | 15:33 WIB
Polusi Udara Jakarta Serang Kesehatan Warga, Heru Budi hingga Perusahaan Pencemar Bakal Digugat Demi Ganti Rugi
Polusi Udara Jakarta Serang Kesehatan Warga, Heru Budi hingga Perusahaan Pencemar Bakal Digugat Demi Ganti Rugi. (instagram/@hebohdotcom)

Suara.com - Sejumlah pihak yang dikaitkan dengan memburuknya polusi udara di Jakarta bakal digugat ke pengadilan. Mulai dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, kepala daerah penyangga Jakarta, hingga perusahaan yang mencemari udara di Jakarta bakal diminta ganti rugi.

Gugatan ini bakal dilayangkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI). Tindakan ini dilakukan lantaran polusi udara yang merebak di Jakarta telah menyerang kesehatan warga.

Perwakilan FUBI, Ahmad Safrudin mengatakan gugatan yang akan disampaikan adalah dalam bentuk class action. Masyarakat disebutnya telah dirugikan secara materi karena udara yang tercemar itu.

"Bentuk gugatannya class action, gugatan beberapa orang mewakili masyarakat Jakarta yang dirugikan akibat pencemaran udara. Jadi, perwakilan masyarakat ini yang akan membuktikan mereka itu terdampak karena pencemaran udara dan rugi sekian rupiah," ujar Safrudin saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) itu mengatakan, perusahaan-perusahaan yang bakal digugat tidak hanya berlokasi di Jakarta saja, melainkan juga daerah penyangga. Pihaknya sedang melakukan pendataan perusahaan mana saja yang telah terbukti mencemari udara Jakarta.

"Dugaannya banyak. tidak hanya di Jakarta, tapi juga di bodetabek. Kami lagi dalami ini. Misalnya di Pulogadung ada sembilan perusahaan terbesar ya. Terus di beberapa titik perbatasan Jakarta seperti Tangerang, Cikarang, juga banyak. Jadi, kami enggak dibatasi wilayah, yang penting perusahaan itu mencemari, akan kami sasar," tutur Safrudin.

Heru Budi disebutnya selaku Pj Gubernur Jakarta juga akan ikut diseret ke pengadilan bersama kepala daerah lain. Sebab, jika mereka tidak dikaitkan maka dikhawatirkan pengadilan merasa kurang tergugat.

"Yang DKI pasti kena juga, dugaan kami. Kami belum cek betul, tapi kan sudah ada kasus perusahaan di Cakung. Dari pemerintah provinsinya juga pasti akan menjadi tergugat karena kalau misalnya kita gugat perusahaannya saja, nanti di pengadilan dinyatakan kurang tergugat," ucap dia.

Jumlah warga yang telah bergabung dalam rencana gugatan ini, kata Safrudin, mencapai 50 orang dan masih akan bertambah. Diperkirakan nilai ganti rugi yang dituntut oleh warga dalam gugatan ini mencapai Rp51,2 triliun.

"Nilai Rp51,2 triliun itu kalkulasi. Kita menghitungnya begini, misalnya kita cek rumah sakit-rumah sakit di Jakarta, kita ketemu total kasus pengobatan ISPA, asma, pneumonia, COPD, jantung koroner, hingga bronkitis," ucap Safrudin.

Angka itu didapatkan dari perkirakaan biaya yang harus ditanggung warga karena polusi udara yang memperburuk kesehatan warga. Rencananya, gugatan bakal dilayangkan dalam waktu dua pekan lagi.

"Dari berbagai jenis penyakit tadi kemudian akan dijumlah kasusnya berapa, kemudian dikalikan dengan harga pengobatannya. Harga pengobatannya sudah ada datanya dari Kemenkes, kemudian ketemu angka Rp51,2 triliun tadi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Sebut Usulan Bagus, Heru Budi Nyatakan Tak Mau Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Sempat Sebut Usulan Bagus, Heru Budi Nyatakan Tak Mau Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:37 WIB

Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen

Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:12 WIB

Gubernur Heru Klaim Penyemprotan Jalan Kurangi Polusi Udara Di Jakarta

Gubernur Heru Klaim Penyemprotan Jalan Kurangi Polusi Udara Di Jakarta

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 03:25 WIB

Pro Kontra Wacana Ganjil Genap 24 Jam untuk Tekan Polusi Udara: Dianggap Bukan Solusi

Pro Kontra Wacana Ganjil Genap 24 Jam untuk Tekan Polusi Udara: Dianggap Bukan Solusi

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:10 WIB

Di Tengah Polusi Udara Makin Buruk, Jumlah Kendaraan di Jakarta Capai 23 Juta

Di Tengah Polusi Udara Makin Buruk, Jumlah Kendaraan di Jakarta Capai 23 Juta

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB