Arti Paspampres, Gaji, Tugas, dan Spesifikasi Pasukan Pengamanan Presiden

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:37 WIB
Arti Paspampres, Gaji, Tugas, dan Spesifikasi Pasukan Pengamanan Presiden
Paspampres memiliki beragam tugas dan fungsi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.

Golongan II (Bintara)

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;

Baca Juga: Kesaksian Warga Detik-Detik Pemuda Aceh Dianiaya Oknum Paspampres: Korban Diseret-Dipiting, Petugasnya Beringas

2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI