Arti Paspampres, Gaji, Tugas, dan Spesifikasi Pasukan Pengamanan Presiden

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:37 WIB
Arti Paspampres, Gaji, Tugas, dan Spesifikasi Pasukan Pengamanan Presiden
Paspampres memiliki beragam tugas dan fungsi.

1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;

2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;

3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;

3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;

4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;

5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;

Baca Juga: Kesaksian Warga Detik-Detik Pemuda Aceh Dianiaya Oknum Paspampres: Korban Diseret-Dipiting, Petugasnya Beringas

6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;

7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.

Di samping gaji pokok yang tercantum di atas, sama seperti anggota TNI Paspampres juga berhak atas tunjangan. Tunjangan yang didapatkan antara lain tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI