Arti Paspampres, Gaji, Tugas, dan Spesifikasi Pasukan Pengamanan Presiden

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:37 WIB
Arti Paspampres, Gaji, Tugas, dan Spesifikasi Pasukan Pengamanan Presiden
Paspampres memiliki beragam tugas dan fungsi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;

5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;

6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;

2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;

3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Baca Juga: Kesaksian Warga Detik-Detik Pemuda Aceh Dianiaya Oknum Paspampres: Korban Diseret-Dipiting, Petugasnya Beringas

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI